Reportase Sidang Tata Usaha Negara HTI Menggugat Pemerintah
HIZBUT TAHRIR INDONESIA MENGGUGAT PEMERINTAH
LOGIKA KUMULATIF, ALTERNATIF DAN KUMULATIF-ALTERNATIF
Keterangan ahli dari Pemerintah yaitu Prof. Dr. Philipus Mandirin Hadjon.,SH. (Ahli Hukum Administratif) menyatakan bahwa :
1. Bahwa Sanksi Administratif tidak harus runut berupa “Peringatan Tertulis… dst”. Tetapi langsung bisa dicabut karena didalam Pasal 61 ayat (1) berupa alternatif
Menanggapi pernyataan diatas, saya akan memberikan tanggapan atau catatan hukum ;
1]. Untuk menjawab pernyataan Saksi/Keterangan Ahli, saya ketengahkan Pasal 61 ayat (1) , berupa : “ Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan; dan/atau; c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
2]. Jika melihat Pasal 60 ayat (1) huruf a dan b, menunjukkan bahwa Sanksi Administratif bersifat KUMULATIF artinya sanksi harus diberikan secara bertahap, tidak bisa langsung loncat ke Pasal 61 ayat (1) huruf c.
3]. Sanksi Sifat Alternatif hanya bisa dilakukan setelah melewati Pasal 61 ayat (1) huruf a dan b, dengan ditandai dan/atau, itu artinya bahwa pemerintah bisa mengambil tindakan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum, setelah melewati Pasal 61 ayat (1) huruf a dan b.
4]. Logika Alternatif ini ditandai dengan adanya kata “atau”. Menurut Kamus Besar ahasaIndonesia, ”atau” adalah kata penghubung untuk menandai pilihan diantara beberapa hal pilihan. (Misalnya; anda boleh memilih yang mana saja, majalah, bulletin atau surat kabar).
5]. Logika kumulatif yang dihubungkan dengan kata “dan” dan logika alternatif yang dihubungkan dengan kata “atau,” maka logika ketiga yang dimuat dalam undang-undang adalah kumulatif-alternatif yang diwakili oleh kata “dan/atau”badalah kumulatif -alternatif yang diwakili oleh kata “dan/atau”
6]. Berdasarkan catatan hukum saya, maka keterangan saksi ahli tidak benar dan tidak tepat. Saya menduga Saksi/Keterangan Ahli dari pihak Pemerintah tidak memahami Logika Kumulatif, Logika Alternatif dan Logika Kumulatif-Alternatif.
7] karenanya pencabutan status badan hukum baru sah dan legal jika telah mengikuti logika administrasi, berupa peringatan tertulis yang ditindaklanjuti dengan pencabutan status badan hukum.
8] Karenanya pencabutan status badan hukum HTI yang dilakukan Pemerintah secara sepihak, tanpa pemberian sanksi administratif terlebih dahulu, adalah keliru dan bertentangan dengan hukum.
Demikian tanggapan hukum dari saya
Jakarta, 15 Maret 2018
Chandra Purna Irawan, M.H.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) dan Sekjend Koalisi Advokat Pembela Islam
Posting Komentar untuk "Reportase Sidang Tata Usaha Negara HTI Menggugat Pemerintah"