Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanggapi Soal Pelarangan Cadar, Menristekdikti : Itu Hak Orang, Jangan Diganggu Gugat!

Muhammad Nasir - Menristekdikti
VisiMuslim - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menyampaikan sikapnya terkait isu pelarangan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dengan tegas, ia menyebut bahwa cadar merupakan hak orang.

"Itu kan hak orang jangan sampai diganggu gugat, yang penting itu aja." kata Nasir di Kompleks Istana Kepreidenan, Jakarta seperti dikutip Tempo, Senin (5/3/18).

Nasir menyatakan, cadar sama halnya dengan jilbab. Keduanya pilihan, hak masing-masing orang.

"Dia mau jilbab, mau ini, silakan, tapi hak orang." tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rektor UIN Sunan Kali Jaga Yudian Wahyudi mengancam akan mengeluarkan mahasiswi yang tetap mengenakan cadar.

Pihaknya menyebutkan, ada 41 mahasiswi bercadar yang tersebar di berbagai fakultas. Jika selama pembinaan tidak berubah sikap, Yudian mempersilakan mahasiswi bercadar untuk pindah dari kampusnya.

Kebijakan Yudian ini memicu kontroversi. Politisi dan cendekiawan Muslim ikut melakukan protes atas sikap yang dinilai melanggar hak individu.

Bahkan ada yang berpendapat, melarang cadar saat ini tak ada bedanya dengan palarangan jilbab yang sempat terjadi di era Presiden Soeharto.

Pendapat lain menyesalkan, karena pelarangan cadar terkesan anti Islam. [Tarbawia]

Posting Komentar untuk "Tanggapi Soal Pelarangan Cadar, Menristekdikti : Itu Hak Orang, Jangan Diganggu Gugat! "

close