PARAH!, Kemenkominfo Akui Data NIK Bocor dan Diperjualbelikan
VisiMuslim - Kementrian Komunikasi dan Informasi menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membocorkan atau menggunakan NIK dan No Kartu Keluarga milik orang lain untuk kepentingan apapun. Lantaran, pelaku tindakan tersebut akan dijerat UU ITE dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Direktur Keamanan Informasi Kementerian Kominfo, Aidil Chendramata membenarkan kebocoran data NIK dan KK kerap terjadi. Akan tetapi ia menampik kebocoran itu bukan semata adanya kebijakan registrasi kartu SIM, melainkan kebocoran data bisa saja terjadi di luar hal itu.
“Benar kebocoran data ini ada. Kita dapati kebocoran itu dilakukan oleh oknum dengan memperjualbelikan data dan kebocoran itu bisa saja terjadi dari pihak manapun yang memegang data pribadi seseorang,” katanya kepada Kiblat.net di acara Hari Kebudayaan Keamanan Informasi 2018 di Hotel Indonesia, Rabu, (7/3/2018).
Dia menegaskan pihaknya bersama kepolisian menindak tegas pelaku yang menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk kepentingan tertentu atau kejahatan. Beberapa pelaku telah diamankan, salah satunya mereka yang memperjualbelikan data pribadi orang melalui website. Pihaknya juga melarang siapapun melakukan registrasi menggunakan NIK dan KK orang lain.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal UU ITE, maksimal penjara 12 tahun atau denda sekian miliar. Hukum secara tegas melarang segala bentuk apapun menjual atau menggunakan data orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.
Aidil menjelaskan NIK dan KK dalam registrasi SIM card, Kominfo menjaminkan data tersebut tidak akan bocor. Akan tetapi pendataan itu guna menjaga keamanan, sehingga mudah mendapatkan pelaku kejahatan.
“Dengan data itu kita dan kepolisian akan mudah melacak pelaku tindak kejahatan nyata maupun saber,” pungkasnya. [vm]
Sumber : kiblat.net
Sumber : kiblat.net
Posting Komentar untuk "PARAH!, Kemenkominfo Akui Data NIK Bocor dan Diperjualbelikan"