KSHUMI Jatim: Bu Sukmawati Memenuhi Unsur Tindak Pidana Penodaan Agama
VisiMuslim, Jatim - Merespon puisi kontroversial yang dibacakan Sukmawati saat acara "29 Tahun Anne Avantie Berkarya" yang berjudul "Ibu Indonesia", Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Jawa timur menggelar press conference, Jum'at (6/4) di Surabaya.
Dalam press release yang dikeluarkan, KSHUMI menyatakan "Ibu Sukmawati Memenuhi Unsur Tindak Pidana penodaan terhadap agama" .
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh dari Surabaya dan sekitarnya, diantaranya Abah Kholiq Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Surabaya, Kyai Fatahillah perwakilan dari Forum Komunikasi Ulama Aswaja Jawa timur.
Selain itu, kyai kharismatik KH Abdullah Ghozin juga turut hadir. Acara diakhiri dengan tanya jawab dari awak media. [yk/vm]
Posting Komentar untuk "KSHUMI Jatim: Bu Sukmawati Memenuhi Unsur Tindak Pidana Penodaan Agama"