Solusi Blunder Sistem Zonasi dan SKTM PPDB
Oleh : Ningrum, Apt. (Pemerhati Dunia Pendidikan)
Riuh masyarakat hari ini menghadapi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2018. Sistem zonasi sekolah negeri yang ditetapkan pemerintah melalui Permendikbud nomor 14 tahun 2018. Banyak masyarakat mengeluhkan akibat system zonasi ini, mereka tereliminasi dari daftar sekolah favorit. Hingga problem terkait SKTM, banyak masyarakat belum memahami bagaimana aplikasi dari system zonasi ini, kemudian bagimana system kuota termasuk kuota SKTM.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan “Muhadjir Effendy” mengatakan tujuan dari zonasi adalah untuk menghilangkan pemikiran terkait sekolah favorit dengan sekolah tidak favorit. Kemudian orang tua banyak yang ribut karena anaknya tidak masuk sekolah favorit. (Tribunnews.com).
Sistem Zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2018 itu diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018. Isinya menyatakan bahwa kriteria utama pada seleksi PPDB adalah jarak dari rumah calon siswa ke sekolahnya. ( Liputan6.com )
Sebuah peraturan baru memang memerlukan penyesuaian, hanya saja akan lebih baik tentunya bila masyarakat dan pihak sekolah terlebih dahulu dipersiapkan secara matang. Federasi serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan empat penyimpangan dalam sistem Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.
Empat Masalah Sistem Zonasi
Masalah pertama,keterbatasan daya tampung, hanya satu dari sekian banyak masalah yang muncul. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), lewat pantauan lapangan di berbagai daerah, menemukan empat kelemahan sistem PPDB yang membuatnya harus dirombak total atau setidaknya diperbaiki di banyak aspek.
’’Masalah itu berupa munculnya jalur SKTM di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Satriawan Salim, Wasekjen FSGI Kepada Tirto. Menurut Satriawan, jalur SKTM itu mengada-ada. “ Pada pasal 16 ayat 1 sampai 6 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 (tentang PPDB) tidak ada istilah jalur SKTM. Dan memang begitu adanya hanya ada dua pasal yang menyebutkan kata “SKTM” dalam aturan itu, yaitu Pasal 19 ayat 2 dan 3. Itu pun tidak ada kaitannya dengan jalur penerimaan. Disana hanya disebutkan kalau SMAlSMK sederajat harus menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebesar 20 persen dari kuota. Untuk memukikan itu perlu lampiran SKTM dari orang tua peserta didik yang diterbitkan pemerintah.
Satriawan menilai tafsir yang sesuai dari pasal –pasal itu adalah sekolah tidak membuka jalur khusus SKTM, namun hanya memenuhi kuota dari jalur normal. (tirto.id)
Masalah kedua berkaitan dengan perpindahan tempat tinggal tiba-tiba. FSGI menemukan kasus, salah seorang siswa asal Cibinong, Bogor, menumpang nama di Kartu Keluarga saudaranya di Kramat Jati, Jakarta Timur, demi bisa bersekolahdi salah satu sekolah di daerah tersebut, alih-alih di tempat asalnya. Dengan kata lain, sistem zonasi bisa dikelabui.
Hal ini dimungkinkan karena lagi-lagi pasal karet dalam Permendikbud 14l2018 yang menyebut kalau “domisili calon pesert didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB” (Pasal 16 ayat 2).
Masalah ketiga yang masih berkaitan dengan kewajiban menerima 90 persen calonsiswa yang tinggal di lokasi dekat sekolah. Di lapangan, hal ini membuat sekolah yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga biasanya sepi peminat.
Masalah keempat, berkaitan erat dengan poin tiga. Bila di satu sisi ada sekolah yang kekurangan siswa, di sisi lain ada sekolah yang kekurangan siswa, di sisi lain ada sekolah yang kelebihan peminat karena berada di zona padat.
Diantara tujuan sistem zonasi adalah; meratakan kualitas pendidikan, menyebar calon siswa dengan kemampuan diatas rata-rata dan mengurangi status sekolah favorit l unggulan. Dari ketiga tujuan tersebut tentu menginginkan adanya output kualitas pendidikan yang lebih baik secara umum di Indonesia.
Kebijakan Baik Perlu Dukungan Sistem yang Baik
Tidak bisa dipungkiri dibalik baiknya kebijakan zonasi pada PPDB tahun ini justru membuka peluang untuk bisa semakin jelas melihat akar permasalahan yang terjadi, mulai dari mindset terhadap pendidikan itu sendiri atau akar masalah dunia pendidikan pada khususnya. Dalam pandangan Islam, pendidikan terkategori kebutuhan pokok publik, yang mana pemenuhan terhadap kebutuhan pokok publik adalah menjadi tanggung jawab Negara untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya dengan kualitas terbaik bagi seluruh warganya, dengan mindset tersebut maka sudah semestinya pelayanan di bidang pendidikan oleh negara diberikan secara gratis dengan kualitas terbaik untuk seluruh warga negara di wilayah negara tersebut.
Kualitas pendidikan terkategori kebutuhan pokok, mengingat betapa vital kebutuhan manusia akan pendidikan. Bahkan kualitas pendidikan akan menentukan kualitas negara serta menentukan nasib negara di masa yang akan datang. Sistem pendidikan sekuler hari ini yang memisahkan agama dari kehidupan dipastikan tidak akan mampu memberi solusi atas berbagai problem dunia pendidikan saat ini, bahkan sistem pendidikan sekuler hari ini didukung oleh sistem kapitalisme yang menjadikan materi adalah sebagai standar kebahagiaannya, hingga tak heran bila komersialisasi dunia pendidikan pun sulit untuk dihindari.
Lalu bagaimana semestinya negara memenuhi kebutuhan pendidikan ini bagi warganya?, sistem pendidikan tidak bisa berdiri sendiri, sistem satu dengan sistem lainnya tidak bisa terpisah satu sama lain, semua saling mendukung dan saling berpengaruh. Pemenuhan kebutuhan dalam pelayanan sistem pendidikan yang gratis, berkualitas baik untuk seluruh warga negara tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, hal ini berkaitan dengan bagaimana sistem perekonomian suatu negara, dan sistem perpolitikan serta sistem lainnya. Bagaimana negara mengelola kekayaan alam untuk bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyatnya dan keperluan kebutuhan pokok publik semisal kebutuhan pendidikan ini. Sehingga negara dengan perekonomian dan perpolitikan yang stabil serta berdaulat akan mampu mengurai dan mengatasi pemenuhan kebutuhan rakyatnya menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Tentu hal ini hanya bisa dijalankan dalam sistem Islam yang Rahmatan lil’alamin, untuk seluruh warga negara baik muslim maupun non muslim dengan menerapkan syariat islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Wallohu’alam bi ash showab. [vm]
Posting Komentar untuk "Solusi Blunder Sistem Zonasi dan SKTM PPDB "