Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang dengar Pendapat Kedua Sheikh Ismail Alwahwah: Apakah Ini Pengadilan atau Sidang Sandiwara?!


VisiMuslim - Pada hari Senin tanggal 5/11, sidang persidangan kedua atas Ismail Alwahwah dilakukan di Pengadilan Keamanan Negara Yordania, dan sebagaimana yang diperkirakan hal itu menunjukkan dengan jelas sifat menggelikan dari pengadilan itu sendiri dan prosesnya yang mirip sandiwara daripada pengadilan dengar pendapat – meskipun sandiwara itu dilakukan dimana orang yang tidak bersalah menjadi sasaran pengadilan yang tidak adil dengan keputusan yang menindas.

Pada sidang ini, dua saksi maju melawan Ustad Ismail Alwahwah. Tidak butuh waktu lama bagi pengacara untuk mengungkap kebingungan dan kelemahan mereka, dan kesenjangan dalam kesaksian mereka.

Setelah diskusi singkat diantara pengacara dan saksi kunci, ditemukan fakta bahwa saksi bahkan tidak tahu Ustad Ismail berada di luar Yordania, dan bahwa dia tidak melakukan aktivitas politik apa pun di Yordania selama 20 tahun terakhir – sesuatu yang sangat relevan dengan proses persidangan.

Adapun saksi lain – seorang “ahli cyber” yang menemukan dan menyusun materi online sebagai bukti; dia tidak bisa memastikan lokasi di mana postingan Facebook itu dibuat, dan setelah diperiksa lebih lanjut oleh pengacara siapa yang memintanya untuk menindaklanjuti kegiatan Ustad Ismail di akun media sosialnya, jawabannya adalah bahwa itu merupakan ‘perintah dari atas’ !

Seperti yang kami katakan sebelumnya, ini adalah pengadilan di mana hakim ditunjuk oleh aparat keamanan, dengan dakwaan yang dibuat, saksi yang dibawa dari lingkaran intelijen, dan vonis yang dijatuhkan dari Direktorat Intelijen Umum.

Ini adalah pengadilan yang “tidak memiliki jaminan yang diperlukan mengenai ketidakberpihakan dan kemerdekaan untuk mengadili warga sipil” sebagaimana yang diharapkan oleh PBB, yang meminta Yordania untuk menghapuskan pengadilan seperti ini.

‘Perintah dari atas’! – ada di atas hukum dan konstitusi mereka sendiri.

‘Perintah dari atas’! – di atas peradilan dan klaim aturan hukum mereka.

‘Perintah dari atas’! – tetapi tentu saja bukan di atas perintah Allah

‘Perintah dari atas’! – tetapi tidak di atas ketahanan dan tekad para pengemban dakwah

Posting Komentar untuk "Sidang dengar Pendapat Kedua Sheikh Ismail Alwahwah: Apakah Ini Pengadilan atau Sidang Sandiwara?!"

close