Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Urgensitas Memahami Khilafah Sebagai Tajul Furudh


Oleh : Sholihah, S.Pd (Insitut Kajian Politik dan Perempuan)

Ulama Lebanon Syeikh Zubair Utsman Al Ju’aid mengajak umat islam di Indonesia tidak tergoda dengan sisitem pemerintahan kekhalifahan karena di masa kini model pemerintahan itu justru bisa menyebabkan ketidakstabilan. “Jangan terpecah, terkecoh, dan terpengaruh dengan rayuan untuk mendirikan negara khilafah atau bentuk negara selain saat ini.” Kata Syeikh Zubair dalam peringatan Maulid Nabi SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (08/12/2018). 

Ketua Organisasi Jamiat Al Amal Al Islamy Lebanon itu mengatakan Indonesia dengan sistem demokrasi saat ini sudah baik dalam mengakomodir nilai-nilai keislaman. (https://m.antaranews.com/berita/775954/ulama-lebanon-ajak-indonesia-tak-tergoda-kekhalifahan

Menyikapi Qaul Ulama

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi Rasulullah bersabda “Sesungguhnya Ulama adalah pewaris para Nabi. Sungguh para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu, maka barang siapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak”. Apa dan bagaimana tugas Nabi? Apakah yang dimaksud ilmu dalam hadits tersebut? Tugas Nabi yakni membina dan membimbing umat dari jalan kesesatan menuju jalan kebenaran dengan islam. Supaya umat selamat dunia dan akhirat. Intinya para ulama tugasnya adalah penerus estafet perjuangan Nabi. Sedangkan ilmu yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah ilmu islam yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. 

Jika ada ulama yang mengajak umat islam untuk tidak tergoda dengan sistem kekhalifahan dengan alasan bisa menyebabkan ketidakstabilan, kita butuh menyikapinya dengan benar, mengingat ulama yang dikatakan pewaris para nabi adalah yang meneruskan estafet perjuangan Nabi. Kekhalifahan adalah sistem pemerintahan yang diwariskan Nabi sebagaimana kabar gembira dari Rasulullah yang diriwayatkan imam Ahmad “....kemudian akan ada kekhilafahan ‘ala minhajin nubuwwah, kemudian beliau diam.” Dengan demikian ada ketidaksinkronan antara seruan ulama lebanon ini dengan apa yang seharusnya dibawa oleh ulama sebagai pewaris para nabi. 

Bagaimana menyiakapi seruannya? Sebagai seorang muslim kita telah mempunyai sumber hukum yang otentik yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, qaul (perkataan) ulama yang bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah wajib untuk kita tinggalkan. 

Memahami Khilafah sebagai Tajul Furudh 

Kondisi umat dirundung masalah yang tak kunjung menemukan titik cerah untuk menyelesaikannya, baik dalam negeri maupun di luar negeri. Sampai kapan akan bertahan dengan kondisi ini? Indonesia sebagai Zamrud khatulistiwa kini tinggal nama, sumber daya alam yang harusnya milik umat jadi milik asing dan aseng, biaya hidup mahal, hutang negara semakin menggunung, kekritisan dibungkam dengan UU ITE, korupsi dan narkoba merajalela, dan lain-lain. 

Penderitaan umat di luar negeri tak kunjung usai. Uighur menjerit, Suriah masih bersimbah darah, Rohingya dan Palestina masih menangis. Mereka semua adalah saudara kita, saudara ibarat satu tubuh, jika mereka tersakiti dan hak-hak mereka dirampas harusnya kita juga merasakan penderitaan mereka. Dengan adanya skat Nasionalisme menjadikan kaum muslim tidak bisa membantu saudaranya, besar tapi tidak berpengaruh, bagaikan buih di lautan.   

Semua permasalahan tersebut tidak akan teratasi dengan tuntas tanpa adanya Khilafah,  yang menerapkan hukum islam secara menyeluruh. Ketika yang dijalankan adalah hukum Allah maka islam akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Khilafah juga sebagai perisai bagi umat, melindungi darah, jiwa, harta dan kehormatan mereka. Urgensitas adanya Khilafah sebagai tajul furudh adalah konsekuensi keimanan kita, sebagaimana yang kita ucapkan setiap kita sholat yakni sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah. Seluruh kewajiban kita sebagai seorang muslim tidak akan terpenuhi tanpa adanya khilafah, oleh karena itu Khilafah disebut sebagai tajul furudh (mahkota kefardhuan)

Fardhu Mewujudkan Tajul Furudh 

Upaya mewujudkan Khilafah sebagai tajul furudh adalah kewajiban bagi seorang muslim. Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Yang wajib adalah menjadikan kepemimpinan (imarah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarub kepada Allah. Taqarub kepada Allah dalam hal imarah (kepemimpinan) yang dilakukan dengan cara mentaati Allah dan Rasulnya adalah bagian taqarub yang paling utama.” (Imam Ibnu Taimiyah, As-siyasah Asy-Syar’iyah, halaman 161).

Di dalam hadits dari Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah mengatakan, “Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemui Allah di hari kiamat dengan tanpa alasan. Dan barang siapa mati sedangkan di lehernya tidak ada bai’at, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim). [vm]

Posting Komentar untuk "Urgensitas Memahami Khilafah Sebagai Tajul Furudh"

close