Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Awas !!! Bandar Narkoba Cilik, Design Imperialisme


Oleh : Dwi Aida Rachmawati Anggota BMI Community

“Dalam sejarah, Hong kong jatuh ke tangan Inggris tahun 1843, perang narkoba, perang candu. Rakyatnya kecanduan dan masuk angkatan perang, dengan mudah dikuasai Inggris. Bisa saja akan muncul sejarah lagi dengan model begini, yang kemungkinan Indonesia.” Ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso. (Detik.com, 25/08/16)

Closing Year 2018, Kepala BNN memperkuat kekhawatiran bangsa dengan data terbarunya bahwa mayoritas pengguna narkoba adalah generasi muda dengan kenaikan persentase dari 1,77 % di tahun 2017 naik menjadi 2,1 % di tahun 2018. Pengguna narkoba di tahun 2017 adalah para pekerja namun di tahun 2018 jatuh ditangan anak muda. (Tribunnews.com, 20/12/2018).

Sontak, hati menjadi merana saat melihat potret generasi bangsa suka jajan narkoba apalagi sampai menjadi pengedarnya seperti yang dulu dilakoni bocah SD berumur 12 tahun di Makasar. Bocah tersebut di suruh rekan kerjanya yang masih duduk di bangku SMP. (Kompas.com, 13/09/18) Kini, kasus itu terulang kembali pada bocah cilik berumur 14 tahun asal Tempurejo, Jember. Bocah tersebut sudah melakoni bisnisnya selama enam bulan yang menghasilkan banyak keuntungan karena diperkirakan pelanggannya pun banyak. (Jppn.com, 11/01/19)

Jeratan hukum seolah tak menjadi rintangan dalam menjalankan bisnis ini. Karena memang sistem kapitalis membuat manusia terlebih anak kecil menjadi kaum money oriented. Apapun akan dijalani, tak peduli dampak negatif jangka pendek maupun jangka panjangnya. Lalu dimana peran orang tua dalam mendidik dan menafkahi anak hingga sang anak harus rela menlakoni bisnis haram. Peran negara juga tak kalah penting dalam mengayomi anak dibawah umur. Untung saja, masyarakat segera melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Tapi hal itu belum bisa menutup kemungkinan akan adanya bandar cilik berikutnya di sekitar Jember.

Hukum di dalam kapitalisme memang dirasa sangat flexible baik dalam penerapannya maupun pembuatannya. Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya. Bagaimana tidak, di dalam UU No. 35 Tahun 2009 telah dijelaskan secara rinci mulai dari dipenjara, denda uang, sampai hukuman mati bagi pelaku yang senang bersahabat dengan narkoba. Tapi, Mengapa hukuman tersebut belum menjadi warning yang harus ditakuti? Semakin hari justru semakin bertambah. Di bulan November 2018 saja, sudah ada 1. 414 pelaku kasus narkoba yang telah ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres. Dengan rincian 3 orang sebagai produsen, 1.105 sebagai distributor, dan sisanya sebagai penyalahgunaan narkoba. (Tribunnews.com, 08/12/18) Jumlah ini cukup besar dan sudah bisa mewakili jumlah penduduk satu desa. Bayangkan saja jika ada satu desa terjerat kasus narkoba, besar kemungkinan warga di luar desa tersebut adalah pangsa pasarnya.

Ringan adalah kata yang pantas tersematkan pada hukuman pengedar narkoba cilik yaitu hanya dengan proses pendataan, dibina dan diberi sanksi sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang berbunyi “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.” (HukumOnline.com, 16/02/16) Mengingat hukuman pengedar narkoba bagi orang dewasa adalah 2 sampai 20 tahun atau bisa sampai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati tapi tergantung jenis dan banyaknya narkotika yang di transaksikan sesuai UU Narkotika Tahun 2009 Pasal 111 – 126. (Kumparan.com 30/08/18). Berarti hukum pidana anak minimal bisa 1 tahun penjara bahkan lebih sesuai jenis dan jumlah narkoba yang ditransaksikan. Jelas ini cukup ringan apalagi jika hukum pidana untuk orang dewasa masih bisa di nego, pasti untuk anak kecil pun juga bisa. Selain itu masih ada diversi dengan cara pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pemberlakuan diversi hanya untuk tindak pidana dengan hukuman penjara di bawah 7 tahun dan bukan termasuk pengulangan tindak pidana. Jelas, anak – anak mempunyai hak untuk menggunakan diversi ini sehingga mafia narkoba semacam mendapat solusi praktis menjalankan misi jahatnya dengan melibatkan anak – anak.

Inilah tugas besar negara untuk bersegera tegas dan bijak bersama pihak yang berwajib dan juga masyarakat dalam memberantas narkoba yang dirasa sudah mulai tertata rapi peredarannya. Karena, Kepala BNN pun sudah mengingatkan kita di acara Pembekalan dan Pengukuhan Kader Pemuda Anti Narkoba Provinsi Jateng di gedung Gradhika Bhakti Praja, Jateng. Beliau mengatakan bahwa saat ini menghancurkan sebuah bangsa tidak harus mengerahkan pasukan dan senjata, namun dengan merusak generasi mudanya salah satunya menggunakan narkoba. Bahkan saat ini anak TK pun menjadi target peredaran narkoba dengan memasukkan narkoba ke permen atau makanan anak – anak. (Detik.com, 25/08/16) Dan alangkah baiknya jika, Indonesia dengan mayoritas penduduk muslimnya kembali kepada solusi Islam. Karena Islam jelas dan tegas terhadap pelaku kemaksiatan terutama kepada sahabat narkoba. Mau sampai kapan negeri ini menerima imperialisme dan menolak Islam yang rahmatan lil alamin. [vm]

Posting Komentar untuk "Awas !!! Bandar Narkoba Cilik, Design Imperialisme"

close