Menegakkan Khilafah Hukumnya Wajib



Oleh :Abu Inas (Tabayyun Center)
Secara i’tiqadi, Allah SWT telah menjamin syariah pasti akan membawa rahmat. Nabi Muhammad saw. diutus untuk membawa Islam sebagai rahmat bagi alam semesta (rahmat[an] li al-‘alamin). Dari berbagai ayat dan hadis, kita dapat disimpulkan bahwa ‘hinama yakunu asy-syar’u takunu al-maslahah’ (dimana ada hukum syariah, di situ pasti ada kemaslahatan). Sejarah pun membuktikan hal itu. Kejayaan Islam pada masa lalu diraih ketika kehidupan Islam—yang di dalamnya diterapkan syariah dalam institusi Khilafah—terwujud serta umat Islam bersatu dan bekerja keras di bawah kepemimpinan seorang khalifah. Maka dari itu, kejayaan yang sama akan diraih kembali pada masa yang akan datang melalui jalan serupa. 

Kejayaan Islam di bawah naungan Khilafah diakui oleh siapapun yang membaca sejarah dengan jujur. Di antaranya, Will Durant, dalam The Story of Civilization, vol. XIII, menulis: 

Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukannya dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka. Kegigihan dan kerja keras mereka menjadikan pendidikan tersebar luas, hingga berbagai ilmu, sastra, filsafat dan seni mengalami kemajuan luar biasa, yang menjadikan Asia Barat sebagai bagian dunia yang paling maju peradabannya selama lima abad. 

Para ulama menerangkan bahwa dalil-dalil kewajiban Khilafah diantaranya: 

1. Dalil al-Quran. 

Dalil al-Quran antara lain: 

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri di antara kalian (QS an-Nisa’ [4]: 59). 

Wajh al-Istidlal (cara penarikan kesimpulan dari dalil) dari ayat ini adalah: ayat ini telah memerintahkan kaum Muslimin untuk menaati ulil amri di antara mereka, yaitu para imam (khalifah). Perintah untuk menaati ulil amri ini adalah dalil tentang kewajiban mengangkat ulil amri. Sebab, tak mungkin Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menaati sesuatu yang tidak ada. (Abdullah Umar Sulaiman ad-Dumaiji, Al-Imamah al-‘Uzhma ‘inda Ahlus-Sunnah wa al-Jama’ah, (Kairo: t.p), 1987, hlm. 49). 

Dalil al-Quran lainnya adalah firman Allah SWT: 

Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepada kamu (QS al-Maidah [5]: 48). 

Wajh al-Istidlal dari ayat ini adalah: Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah saw. untuk memberikan keputusan hukum di antara kaum Muslim dengan apa yang telah Allah turunkan (syariah Islam). Kaidah ushul fikih menetapkan bahwa perintah kepada Rasulullah saw. hakikatnya adalah perintah kepada kaum Muslim selama tidak dalil yang mengkhususkan perintah itu kepada Rasulullah saw. saja. Dalam hal ini tak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya kepada Rasulullah saw. Berarti perintah tersebut berlaku untuk kaum Muslim seluruhnya hingga Hari Kiamat nanti. Perintah untuk menegakkan syariah Islam tidak akan sempurna kecuali dengan adanya Imam (Khalifah). Maka dari itu, ayat di atas, juga seluruh ayat yang memerintahkan berhukum dengan hukum Allah, hakikatnya adalah dalil atas kewajiban mengangkat seorang imam (khalifah), yang akan menegakkan syariah Islam itu (Ad-Dumaiji, Al-Imamah al-‘Uzhma, (Kairo: t.p), 1987, hlm. 49). 

Dalil al-Quran lainnya adalah ayat-ayat yang memerintahkan qishash (QS al-Baqarah [2]: 178), hudud (misal: had bagi pelaku zina dalam QS an-Nur [24]: 2 atau had bagi pencuri dalam QS al-Maidah [5]: 38), dan ayat-ayat lainnya yang pelaksanaannya bergantung pada adanya seorang imam (khalifah). Ayat-ayat semisal ini juga menjadi dalil atas kewajiban mengangkat seorang imam (khalifah) karena pelaksanaan ayat-ayat tersebut memang bergantung pada keberadaan imam/khalifah itu. 

2. Dalil as-Sunnah. 

Di antaranya adalah sabda Nabi Muhammad saw.: 

Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada Imam/Khalifah), maka matinya adalah mati Jahiliah (HR Muslim). 

Dalalah (penunjukkan makna) dari hadis di atas jelas, bahwa jika seorang Muslim mati Jahiliah karena tidak punya baiat, berarti baiat itu wajib hukumnya. Baiat itu tak ada kecuali baiat kepada Imam (Khalifah). Maka dari itu, hadis ini menunjukkan bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) itu wajib hukumnya. (Ad Dumaiji, Al-Imamah al-‘Uzhma [Kairo: t.p], 1987, hlm. 49.) 

Dalil lainnya misalnya sabda Nabi saw.: 

Jika ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi amir (pemimpin) (HR Abu Dawud). 

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa jika Islam mewajibkan pengangkatan seorang amir (pemimpin) untuk jumlah yang sedikit (tiga orang) dan urusan yang sederhana (perjalanan), maka berarti Islam juga mewajibkan pengangkatan amir (pemimpin) untuk jumlah yang lebih besar dan untuk urusan yang lebih penting (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah, hlm. 11). 

Dengan demikian, untuk kaum Muslimin yang jumlahnya lebih dari 1,5 miliar seperti sekarang ini, dan demi urusan umat yang lebih penting dari sekadar perjalanan, seperti penegakan syariah Islam, perlindungan umat dari penjajahan dan serangan militer kafir penjajah, maka mengangkat seorang imam (khalifah) adalah wajib hukumnya. 

3. Dalil Ijmak Sahabat. 

Telah disebutkan oleh para ulama, misalnya Ibnu Khaldun, “Mengangkat seorang imam (khalifah) wajib hukumnya, dan kewajibannya dapat diketahui dalam syariah dari Ijmak Sahabat dan tabi’in.” (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, hlm. 191). 

Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata, “Ketahuilah pula bahwa para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban paling penting saat mereka menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Ash-Shawa’iq al-Muhriqah, hlm. 7). 

Kita tentu wajib optimis, Khilafah akan kembali tegak di Dunia Islam, termasuk di Indonesia. Alasannya: Pertama, perjuangan menerapkan syariah dan menegakkan Khilafah adalah perjuangan yang didasarkan pada keimanan (akidah Islam) dan kewajiban menjalankan seluruh syariah Islam untuk mengharapkan ridha Allah SWT. Mustahil Allah SWT mewajibkan penerapan syariah Islam dan penegakan Khilafah, kalau itu tidak mungkin dilaksanakan oleh kita, sehingga penerapan syariah dan penegakan al-Khilafah tidak lah utopis. 

Kedua, tegaknya syariah dan khilafah merupakan janji Allah SWT (Lihat: QS an-Nur [24]: 55), dan Allah tidak akan menyalahi janji-Nya. Rasul saw juga telah mengabarkan akan kembalinya al-Khilafah ar-Rasyidah kedua setelah era penguasa diktator. Rasul bersabda: … kemudian akan ada khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. (HR Ahmad dan ath-Thayalisi). 

Ketiga, ada kelompok yang ikhlas berjuang karena Allah semata, yang beriman pada janji Allah dan membenarkan berita gembira Rasulullah saw serta berjuang siang-malam, tanpa gentar karena Allah terhadap celaan orang yang suka mencela kebenaran. Dalam hal ini, Hizbut Tahrir merupakan kelompok yang dengan serius dan bersungguh-sungguh memperjuangkan kembalinya Khilafah Islam itu. 

Keempat, kesadaran umat untuk berjuang bersama-sama menegakkan Khilafah makin menguat dari hari ke hari. Semua ini merupakan hasil dari dakwah yang tak kenal lelah, bukan hasil dari berdiam diri. 

Syariah Islam pasti akan diterapkan kembali dan al-Khilafah juga pasti akan tegak kembali. Itu adalah kemenangan yang besar dan kemuliaan yang agung. Namun, yang terpenting hendaknya kita semua tidak diam menunggu hal yang pasti itu, melainkan kita semua turut berpartisipasi dengan segenap potensi dan sumber daya yang kita miliki untuk mewujudkannya, sehingga kita layak mendapat kemuliaan di dunia dan pahala besar, serta keridhaan Allah SWT di akhirat. 

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ … 

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu. (TQS al-Anfal [8]: 24) [vm]

Posting Komentar untuk "Menegakkan Khilafah Hukumnya Wajib"