Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Amerika Tolak Diadili Atas Kejahatan Perang di Afghanistan

US Army
VisiMuslim - Amerika Serikat akan mencabut atau menolak visa untuk pejabat Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang berusaha menyelidiki dugaan kejahatan perang oleh pasukan AS atau sekutunya di Afghanistan. Sekretaris Negara Mike Pompeo menyebut, bahwa ICC melanggar aturan hukum AS.

“Saya mengumumkan kebijakan pembatasan visa AS pada orang-orang yang secara langsung bertanggung jawab atas penyelidikan ICC terhadap personel AS,” kata Pompeo kepada wartawan di Washington, Jumat (15/03/2019).

“Kami bertekad untuk melindungi personel militer dan sipil Amerika dan sekutu dari hidup dalam ketakutan akan penuntutan yang tidak adil atas tindakan yang diambil untuk membela negara besar kami.”

Para pejabat AS telah lama memusuhi ICC yang bermarkas di Belanda. Mereka menganggap bahwa pengadilan Amerika mampu menangani dugaan kejahatan internasional yang dilakukan pasukan AS.

“Pembatasan visa ini juga dapat digunakan untuk menghalangi upaya ICC untuk mengejar personel sekutu, termasuk Israel,” tambahnya.

“Pembatasan visa ini tidak akan menjadi akhir dari upaya kami,” katanya. “Kami siap mengambil langkah-langkah tambahan, termasuk sanksi ekonomi, jika ICC tidak mengubah rencananya.”

Sementara itu, ICC mengeluarkan pernyataan untuk terus melakukan upaya penyelidikan dan “tidak terpengaruh” oleh tindakan AS.

“Pengadilan adalah lembaga peradilan yang independen dan tidak memihak yang penting untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan paling berat menurut hukum internasional,” kata pernyataan itu.

“ICC, sebagai pengadilan hukum, akan terus melakukan pekerjaan independennya, tidak terpengaruh, sesuai dengan mandatnya dan prinsip aturan main hukum yang menyeluruh.”

AS tidak pernah bergabung dengan ICC. Seorang jaksa penuntut, Fatou Bensouda, meminta para hakim pada November 2017 untuk memulai investigasi terhadap dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pasukan keamanan nasional Afghanistan, pejuang jaringan Taliban dan Haqqani, pasukan AS serta pejabat intelijen di Afghanistan sejak Mei 2003.

Jaksa mengatakan bahwa anggota militer dan badan intelijen AS melakukan tindakan penyiksaan, perlakuan kejam, kemarahan terhadap martabat pribadi, pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap tahanan dalam konflik di Afghanistan dan lokasi lainnya, terutama dalam periode 2003-2004.

Hakim sedang meninjau semua materi yang diajukan oleh jaksa penuntut, dan harus memutuskan apakah akan mengesahkan penyelidikan. Palestina juga telah meminta pengadilan atas kejahatan yang dilakukan Israel. [vm]

Sumber: Al-Jazeera

Posting Komentar untuk "Amerika Tolak Diadili Atas Kejahatan Perang di Afghanistan"

close