Hidup Berkah Tanpa Miras
Oleh : Siti Masliha, Spd.
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Gubernur DKI Jakarta kembali menyurati DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi terhadap penjualan saham perusahaan bir PT. Delta Djakarta. Dalam surat tertanggal 31 januari 2019 itu Anis meminta agar DPRD bisa secepatnya mengabulkan permohonannya terhadap penjualan saham perusahaan bir itu. Anis menilai anggota DPRD DKI yang tidak kunjung membahas persoalan itu masih ingin memiliki saham dari perusahaan bir tersebut. Anis mengatakan akan melaporkan kepada masyarakat jika proses penjualan saham Delta Djakarta tidak kunjung dilaksanakan lantaran belum disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. (CNN Indonesia)
Sikap Gubernur DKI Jakarta ini disambut positif oleh masyarakat. Sebelumnya masyarakat melakukan aksi mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk menjual saham perusahaan bir PT. Delta Djakarta. Bir atau miras adalah minuman memabukkan yang membuat pelakunya tidak bisa berpikir jernih dan bisa melakukan tindakan kejahatan. Banyak aksi kejahatan yang dipicu dari minuman setan ini. Ingatan kita masih segar dengan melayangnya dua nyawa gadis yang tidak bersalah akibat pelakunya di bawah pengaruh minuman setan tersebut. Kedua gadis tersebut adalah Yuyun dan Eno.
Yuyun adalah seorang gadis yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama. Yuyun diperkosa oleh beberapa pemuda yang terpengaruh minuman setan tersebut. Tak kalah menyayat hati adalah kisah Eno seorang gadis yang diperkosa dan kemaluannya dimasukkan gagang pacul ini juga akibat pengaruh dari minuman setan tersebut. Ini hanya sekelumit kisah akibat dari dasyatnya pengaruh minuman setan tersebut. Berapa nyawa lagi yang akan melayang jika minuman setan ini dibiarkan di negara kita ini?
Mengurai Benang Kusut Permasalahan Miras
Permasalahan miras ini seperti benang kusut yang tidak ada ujungnya. Namun tidak ada masalah yang tidak ada solusinya. Jika kita telusuri ada beberapa hal yang membuat permasalahan miras di Jakarta ini sulit untuk diuraikan. Permasalahan tersebut antara lain:
Pertama, budaya turun temurun dari Belanda. Sedari jaman kolonial bir diminati oleh kulit putih maupun oleh orang-orang yang disebut Bumiputra atau inlander sehingga beberapa perusahaan bir pun berdiri. NV. Archipel Brouwerij Compagnie salah satunya yang eksis sejak tahun 1932. DKI Jakarta telah memiliki saham di PT. Delta Djakarta sejak tahun 1970 di Era Gurbernur Ali Sadikin. Pemprov DKI Jakarta memiliki 26,25% saham di PT Delta Djakarta. Perjuangan Anis untuk melepas saham ini cukup alot, karena beberapa anggota DPRD tidak setuju dengan rencana Anis.
Kedua, pabrik bir ini memberikan deviden (keuntungan) bagi Pemprov DKI Jakarta. Pabrik bir milik DKI Jakarta ini adalah pabrik peninggalan Belanda. Deviden PT. Delta Djakarta yang diterima Pemprov DKI Jakarta adalah tahun 2017 sebesar Rp. 37,84 M dan tahun 2018 sebesar Rp. 48,57 M. Deviden yang besar ini yang membuat Pemprov DKI Jakarta sangat sulit untuk melepas saham PT. Delta Djakarta, karena deviden ini dianggap bermanfaat untuk pembangun DKI Jakarta.
Ketiga, kehidupan kapitalis-sekuler. Dalam kapitalisme ketika suatu usaha mendapatkan keuntungan yang besar maka hal itu adalah sesuatu yang wajar meski usaha tersebut adalah usaha yang haram. Dalam prinsip kapitalisme dengan modal yang kecil, mendapatkan keuntungan yang besar. Dalam kapitalisme peran agama juga dikesampingkan (sekulerisme). Agama tidak diperbolehkan campur tangan dalam urusan dunia. Jadi wajar jika kita menengok alotnya kasus pelepasan saham perusahaan bir milik PT Delta Djakarta, karena perusaan ini dinggap memberikan deviden bagi Pemprov DKI jakarta meski bir tersebut adalah barang haram.
Solusi Tuntas Berantas Miras
Dalam pandangan Islam, khamr (miras), adalah dosa besar. Allah berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar." (QS. Al Baqarah 219).
Tidak hanya dosa besar, bahkan khamr (miras) adalah induk segala dosa-dosa besar yang paling besar karena memancing dosa lainnya.
Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani:
"Khamar adalah induk kejahatan dan paling besarnya dosa-dosa besar".
Khamr disebut induk dari dosa-dosa besar karena khamr menghilangkan akal, dan bila akal sudah hilang tak ada bedanya manusia dengan hewan. Maka wajar bila dalam keadaan mabuk, hilang akal, banyak kriminal terjadi karena pelakunya sudah tidak lagi menyadari. Wajar mereka selalu bersama alkohol, sex, kriminal memang tiga sekawan ini tidak terpisahkan.
Namun anehnya kenapa khamr atau miras dibolehkan di negeri ini? Jawabannya sudah cukup jelas, semua ini karena uang. uang yang mampu menghapus semua, bahkan hukum Allah pun bisa dihapus dengan uang.
Bagi seorang Muslim saat dia bersyahadat semua urusan mulai dari hal paling kecil apalagi hal yang besar diatur oleh Islam. Tapi, beginilah bila para pemimpin tidak mengetahui Islam. Pola pikirnya pun bukan halal-haram tapi manfaat itulah kapitalisme. Dalam sistem kapitalis asalkan menghasilkan uang miras yang merusak pun akan diusahakan dilegalkan.
Karena itu, mengambil pemimpin yang amanah, yang takut pada Allah adalah kewajiban. Ia menerapkan pula aturan Allah yang paling memahami manusia. Solusi ummat itu pemimpin yang amanah yang menerapkan sistem yang amanah kembali pada Al-Qur'an dan As-Sunnah secara menyeluruh. [vm]
Posting Komentar untuk "Hidup Berkah Tanpa Miras"