Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

225 Petugas KPPS Meninggal, Natalius Pigai: KPU Harus Dipidana

Natalius Pigai
VisiMuslim -  Aktivis kemanusiaan yang juga mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menilai kematian 225 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama bertugas di Pemilu Serentak 2019 tidak bisa dianggap remeh.

Pigai menilai tragedi demokrasi tersebut sebagai kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, KPU menurutnya harus bertanggung jawab secara hukum.

“Mengapa KPU mesti diberi hukuman pidana? Karena sejak awal KPU sudah memahami bahwa kematian petugas pelaksana pemilu bukan hal baru,” ujar Pigai di Jakarta, Kamis (25/04/2019).

Tokoh Papua ini menilai bahwa peristiwa kematian 225 petugas KPPS itu tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pidana. Sebab, dalam hukum pidana dikenal delik dolus dan delik culpa.

Delik dolus merupakan delik yang dikenakan kepada seseorang karena adanya unsur kesengajaan atau dalam bahasa pidana disebut “dengan sengaja” dalam perbuatan yang menyebabkan kematian.

Adapun delik culpa adalah delik yang dikenakan karena kesalahan atau disebut “akibat kealpaan”.

Pigai menilai KPU telah memenuhi unsur-unsur tersebut dalam perilaku mereka menyelenggarakan pemilu. Sebab kematian KPPS terjadi bukan cuma sekali ini, akan tetapi pernah pula ditemukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Sayangnya, KPU tidak mampu melakukan usaha-usaha untuk mengantisipasi agar penyelenggara pemilu tidak menjadi korban,” ungkapnya kutip INI-Net.

Pigai pun mengkritisi langkah-langkah antisipatif KPU yang tidak tercantum dalam regulasi KPU, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Misalnya, menghadirkan pelayanan kesehatan di tiap TPS, pemeriksaan kesehatan petugas penyelenggara pemilu, jaminan asuransi, termasuk ketiadaan intervensi pihak lain agar tidak menyerang para anggota KPPS secara psikologis.

“Kelelahan sebagai penyebab kematian dapat diantisipasi jika sedari awal KPU mempersiapkan segala sesuatunya secara cermat,” ujarnya.

Kata Pigai, KPU Pusat sudah seharusnya memperkirakan munculnya dampak dan bahkan dapat mengetahui akan adanya kemungkinan akibat atas perbuatan mereka.

Dengan demikian, KPU bekewajiban untuk menghindarkan perbuatan yang dapat menyebabkan kematian para anggota KPPS. Kealpaan KPU tidak bisa diukur secara fisik atau psikis, tetapi normatif. [vm]

Sumber : hidayatullah

Posting Komentar untuk "225 Petugas KPPS Meninggal, Natalius Pigai: KPU Harus Dipidana"

close