Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Indonesia Perlu Ikuti Brunei Darussalam Dalam Menindak eL-Ge-Be-Te

Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah
VisiMuslim - Brunei Darussalam secara resmi memberlakukan undang-undang baru untuk menghukum rajam pelaku seks bebas dan eL-Ge-Be-Te hari ini, Rabu (03/04/2019). UU baru juga menetapkan hukuman potong tangan bagi pencuri.

Direktur Pengkajian Kebijakan Strategis Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), Jaka Setiawan, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintahan Brunei ini menjadi contoh yang efektif dalam menetapkan undang undang untuk memberantas wabah eL-Ge-Be-Te ini.

“Brunei Darusalam menjadi contoh yang efektif dalam menetapkan undang-undang terhadap wabah eL-Ge-Be-Te ini,” ujar Jaka melalui rilisnya, Rabu (03/04/2019).

Jaka menilai, jika di Indonesia maupun negara muslim lainnya memberi kelonggaran terhadap pelaku eL-Ge-Be-Te, maka komunitas tersebut akan menjadi bencana bagi demografi masyarakat Islam.

“Kelonggaran yang diberikan oleh negara maupun pembuat UU terhadap perilaku eL-Ge-Be-Te akan menjadi bumerang bagi Bangsa Indonesia karena bisa menjadi bencana demografi karena dibanjiri generasi lemah dan berpenyakit,” jelasnya.

Menurutnya, Kelompok Liberal sengaja merusak tatanan masyarakat di negara-negara berkembang khususnya negara muslim untuk menyebarluaskan wabah eL-Ge-Be-Te ini.

Diketahui, Brunei merupakan negara pertama yang memperkenalkan hukum Syariah, tepatnya pada tahun 2014, negara tersebut menerapkan sistem hukum ganda dengan Syariah dan Common Law.[vm]

Sumber: Kiblat

Posting Komentar untuk "Indonesia Perlu Ikuti Brunei Darussalam Dalam Menindak eL-Ge-Be-Te"

close