Pertahankan Keputusan Hukum Mati Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Brunei Surati Parlemen Eropa

Sultan Brunai
VisiMuslim - Brunei menyurati Parlemen Eropa sebagai upaya untuk mempertahankan keputusannya menghukum mati pelaku hubungan seksual sesama jenis.

Brunei menegaskan, hukuman yang tegas terhadap pelaku hubungan sesama jenis  untukmenjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan.

Dalam sepucuk surat kepada para Anggota Parlemen Eropa (MEP) tertanggal 15 April, perwakilan negara itu di UE menuliskan bahwa Brunei memberlakukan undang-undang sendiri untuk menjaga nilai-nilai tradisional, agama dan budayanya, dan tak ada standar umum yang bisa diterapkan di semua negara.

Brunei mulai menerapkan hukum Syariah mulai 3 April, dengan menghukum sodomi, perzinahan dan pemerkosaan dengan hukuman mati, termasuk dengan melempari batu, dan potong tangan bagi para pencuri.

Dalam surat itu, Brunei menyerukan “toleransi dan penghormatan” atas kedaulatan dan nilai-nilainya, dan mengatakan hukum Syariah dan sistem hukum umum akan berjalan secara paralel untuk menjaga perdamaian dan ketertiban.

“Kriminalisasi perzinahan dan sodomi dilakukan untuk menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan umat Muslim, terutama perempuan,” katanya.

“Dengan demikian pelanggaran itu tidak akan berlaku untuk non-Muslim kecuali tindakan perzinahan atau sodomi dilakukan dengan seorang Muslim,” jelasnya.

Ia menambahkan, hukuman rajam dan potong tangan -yang dikenakan karena pelanggaran pencurian, perampokan, perzinahan dan sodomi – memiliki “ambang pembuktian yang sangat tinggi yang membutuhkan tidak kurang dari dua atau empat orang yang bermoral dan memiliki kesalehan tinggi sebagai saksi”.

“Mirip dengan sistem hukum umum, praduga tak bersalah dan proses hukum sangat ketat dianut dalam memastikan pengadilan yang adil,” sebut surat tersebut. [vm]

Sumber : arrahmah

Posting Komentar untuk "Pertahankan Keputusan Hukum Mati Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Brunei Surati Parlemen Eropa"