Surat Suara Tercoblos Valid, Bawaslu Minta Pemilu di Malaysia Diulang

Foto: Surat suara tercoblos di Malaysia.
VisiMuslim - Setelah melakukan investigasi surat suara tercoblos di Malaysia, Bawaslu RI menetapkan bahwa Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan kecurangan. Akhirnya Bawaslu meminta KPU agar pelaksanaan pemungutan suara lewat metode pos di Malaysia diulang.

“Keputusan ini dilakukan karena PPLN KL terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara obyektif transparan dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019,” kata Anggota Bawaslu RI, Divi Rahmat Bagja dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, (16/4/2019).

Rahmat mengatakan jumlah pemilih yang terdaftar melalui pos di Malaysia adalah 319.293 pemilih. Namun, kata Rahmat, ditemukan data bahwa hasil pemilu lewat surat suara yang dikirimkan lewat pos itu tak tercatat besarannya berapa oleh PPLN Kuala Lumpur.

“Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih WNI dan menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu 2019 di KL,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, puluhan ribu surat suara tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dan Partai Nasdem ditemukan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Peristiwa itu diketahui publik lewat video yang beredar di media sosial. Kejadian itu dikonfirmasi oleh Bawaslu. Ribuan surat suara tercoblos ditemukan oleh Panwaslu Kuala Lumpur di dua titik berbeda.

“Diperkirakan jumlah surat suara yang berada di lokasi pertama sejumlah 10-20 ribu buah dan jumlah yang kurang lebih sama juga berada di lokasi kedua,” kata Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4).

Adapun pemungutan suara di Malaysia telah digelar pada Minggu (14/4) di lima titik PPLN yakni Johor Baru, Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Kuching, dan Penang. Sebanyak 550 ribu WNI terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). [vm]

Sumber : Kiblat

Posting Komentar untuk "Surat Suara Tercoblos Valid, Bawaslu Minta Pemilu di Malaysia Diulang"