Dugaan Pelanggaran HAM 21-22 Mei Akan Dibawa ke Dewan HAM PBB dan ICC
VisiMuslim - Anggota Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019, Jaka Setiawan mendesak DPR bertindak aktif membuat tim pencari fakta terkait kericuhan 22 Mei. Menurutnya, tim ini untuk menginvestigasi korban yang meninggal dan hilang.
“Kami juga mendorong Komnas HAM menggelar persidangan HAM di satu sisi lain, pendampingan keluarga korban. Maka, kami turut mendesak DPR agar mendorong LPSK untuk melindungi saksi-saksi dari kejadian ini,” katanya pada Senin (27/05/2019).
“Saat ini lembaga-lembaga HAM belum aktif dalam mengungkap berbagai potensi pelanggaran HAM berat dalam kasus ini,” sambungnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan aduan ke LSM yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Misalnya Komnas HAM, Amnesty Internasional dan KontraS. Selain itu, jajarannya akan berusaha membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional dan Dewan HAM PBB.
“Ujung laporan ini adalah kita laporkan ke Dewan HAM PBB. Kita sedang menyusun laporan yang detail, sesuai prosedur yang ada, dibawa ke persidangan kira-kira November. Kami juga akan melaporkan ke International Criminal Court (ICC) kalau misalnya laporan-laporan di Indonesia tidak digubris. Ada dua jalur, PBB dan ICC,” tuturnya
Laporan di ICC, kata dia, bisa dilakukan jika secara legal formil bahwa laporan kita tidak ditanggapin. “Kalau tidak ditanggapi baru kita bawa ke sana,” pungkasnya.
Jaka menyebutkan, dugaan pelanggaran HAM pada saat itu adalah adanya penyiksaan yang diterima oleh tim medis. Selain itu, beberapa orang juga mendapat siksaan dari penegak hukum. [vm]
Sumber : kiblat
Posting Komentar untuk "Dugaan Pelanggaran HAM 21-22 Mei Akan Dibawa ke Dewan HAM PBB dan ICC"