MELURUSKAN STATEMENT KAROPENMAS DIVHUMAS POLRI TENTANG PRESS RELEASE TERSANGKA HOAX OPPOSITE 78910 LAMPUNG


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
[Kuasa Hukum Bagas Kurniawan]


Penulis sangat terkejut ketika mendapat kiriman link akun tweeter divhumas Polri tentang Press Release Tersangka Hoax Opposite78910 Lampung. Dalam tautan link 'https://twitter.com/DivHumas_Polri/status/1126739771076669440?s=19' nampak Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., selaku Karopenmas Divhumas Polri memberikan keterangan berkaitan dengan ditangkapnya BK, Tersangka Hoax Opposite 78910 Lampung.

Jika dicermati pernyataan didalam video, ada 2 (dua) hal substansial yang disampaikan oleh Divhumas Polri :

Pertama, BK (Bagas Kurniawan) ditangkap sehubungan dengan beredarnya konten hoax soal Situng KPU. Bagas Kurniawan, Warga Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, ini diduga menyebarkan hoax Situng KPU disusupi formulir C1 palsu.

Kedua, terhadap tindakan BK, maka BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Selain itu, BK juga dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun.

Terkait dengan pernyataan Karopenmas Divhumas Polri, perlu kami klarifikasi dan luruskan dan penting untuk diketahui hal-hal sebagai berikut :

Pertama, BK atau Bagas Kurniawan ditetapkan sebagai Tersangka bukan karena mengedarkan konten hoax soal Situng KPU yang disusupi formulir C1 palsu. Yang benar, Klien kami Bagas Kurniawan ditetapkan sebagai Tersangka karena retweet yang dilakukan BK atas akun @IreneViena yang menyebut bahwa 'Pemilu dan Demokrasi Indonesi dirusak oleh manusia2 bejat seperti ini yang menyebarkan hoax hasil pilpres 2019 melalui hasil Quick Count (QC) yg sdh dimanipulasi'.

Selain melakukan Tweet, akun @IreneViena juga melampirkan foto screenshot Yunarto Wijaya, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Charta Politika. BK selaku admin @opposite678910 meretwet (mentweet ulang) unggahan Tweet (ciutan) dari akun @IreneViena, dan selanjutnya saudara Yunarto Wijaya melaporkan BK ke Ditsiber Mabes Polri.

Jadi, klien kami (BK) ditetapkan sebagai tersangka karena adanya laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan saudara Yunarto Wijaya, pada tanggal 24 April 2019. Sekali lagi, kami tegaskan klien kami tidak melakukan tindakan mengedarkan konten hoax soal Situng KPU yang disusupi formuli C1 palsu.

Kedua, dalam surat penangkapan termasuk surat ketetapan tersangka, penyidik Ditsiber Mabes Polri tidak pernah mencantumkan pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946. 

Klien kami ditetapkan sebagai Tersangka karena adanya Dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau mengirimkan informasi/dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/56/-V/2019/ Dittippidsiber, yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes POLRI tanggal 09 Mei 2019.

Kami telah menjemput klien kami saudara Bagas Kurniawan di Bareskrim Mabes Polri dan BK sudah pulang ke Lampung kembali kepada keluarganya, karena pasal pidana yang disangkakan tidak memberi wewenang kepada penyidik untuk melakukan penahanan, dimana ancaman pidananya dibawah 5 (lima) tahun. Karena itu, selain meluruskan pernyataan divisi humas Mabes Polri kami juga menghimbau kepada media atau masyarakat dan semua pihak agar tidak mengaitkan klien kami dengan sejumlah isu yang tidak relevan dan sangat merugikan kepentingan klien kami, termasuk tetapi tidak terbatas pada isu people power, isu teroris, isu kecurangan situng KPU dan yang lainnya. [vm]

Posting Komentar untuk "MELURUSKAN STATEMENT KAROPENMAS DIVHUMAS POLRI TENTANG PRESS RELEASE TERSANGKA HOAX OPPOSITE 78910 LAMPUNG"