Prabowo Nilai Penersangkaan UBN Bentuk Kriminalisasi Ulama


VisiMuslim - Prabowo Subianto menilai penersangkaan Ustadz Bachtiar Nasir adalah bentuk Kriminalisasi Ulama. Sebab, kasus yang ditersangkakan adalah kasus pada tahun 2017 lalu. Ia juga meyakini bahwa UBN tidak bersalah atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

“Pemanggilan kembali kepada UBN yang dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian RI, yang sudah lewat 2017 lalu. Kami menanggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya membungkam pernyataan sikap tokoh, dan elemen masyarakat,” ujar Prabowo di rumahnya, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2019).

Menurutnya, penersangkaan UBN adalah karena adanya Ijtima’ Ulama dan tokoh nasional yang ketiga beberapa waktu lalu. Menurutnya, UBN dikriminalisasi karena pihaknya telah memeriksa kasus dan tidak menemukan tindakan pidana yang dilakukan UBN.

“Kami sudah memeriksa kasus ini dari berbagai sisi dan sebetulnya tidak ada unsur kejahatan maupun pidana terhadap peristiwa tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memanggil Ustadz Bachtiar Nasir untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering.

Melalui surat nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, UBN dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.[vm]

Sumber : kiblat

Posting Komentar untuk "Prabowo Nilai Penersangkaan UBN Bentuk Kriminalisasi Ulama"