Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ilusi Negara Hukum ?


Oleh : Boediharjdo, SH.

Di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim ini, dalam kehidupan bernegara hari ini justru semangat sekularisme begitu dielu-elukan sebagian pihak. Berulang muncul seruan dari politisi dan pejabat negara agar tidak memasukkan agama ke dalam ranah politik. Seorang politisi mengatakan agar umat jangan baper membawa agama ke ranah politik. Sebab menurut dia, hari ini rakyat sedang memilih presiden, bukan memilih nabi, apalagi memilih Tuhan.

Namun ironinya, para politisi sekular itu justru kerap mengeksploitasi agama untuk kepentingan politik mereka. Misalnya, meminta dukungan ulama, memamerkan ibadah dan terakhir menantang kefasihan membaca al-Quran. Tujuannya bukan untuk memuliakan Islam, apalagi menerapkan hukum Islam, tetapi sekadar demi menaikkan pamor kelompoknya dan untuk menjatuhkan kubu lawan. Demikianlah tabiat politik kaum sekular. Menjauhkan agama dari kehidupan berpolitik dan bernegara. Namun, lain waktu, tanpa malu sama sekali mereka mengeksploitasi agama untuk syahwat politik mereka.

Sedangkan jargon negara Hukum (rechtsstaat) konon merupakan pilar demokrasi, yang dimaknai sebagai Negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. (Dede Rosyada dkk, 2003: 117).

Dalam konteks keindonesia-an, konsep negara hukum tersebut: hanya ilusi, terlalu muluk-muluk bagi demokrasi yang cacat semenjak lahir. Kebobrokan negara hukum demokrasi tersebut, tercermin dari survei yang dilakukan oleh The Asia Foundation & AC Nielsen yang antara lain menyatakan: 49% menyatakan sistem hukum (Indonesia) tidak melindungi mereka (the legal system does not protect them); 38% tidak ada persamaan di muka hukum (there is no such thing as equality before the law); dan 57% (menyatakan) sistem hukum masih tetap korup (the legal system is just as corrupt as it has always been). (Lihat: Survey Report on citizen perception of The Indonesian Justice Sector, hlm. 37-33; al-Wa’ie, 2006). Menurut Luthfi Afandi SH (2006:9-13), -pakar hukum dari UNPAD Bandung- menyatakan, setidaknya penyebab kerusakan hukum (di Indonesia) ada 4 (empat) faktor:

Pertama, landasan hukum Indonesia bermasalah secara fundamental, karena merupakan produk dari peradilan barat yang sekular, dan mengesampingkan nilai spiritual.

Kedua, bermasalah dari aspek materi dan sanksi hukum, yakni: (1) Materi dan sanksi hukum tidak lengkap. (2) Sanksi hukum tidak menimbulkan efek jera, justru sebaliknya: para kriminal semakin merasa ‘berprestasi’ ketika keluar-masuk penjara. (3) Hukum hanya mementingkan ‘kepastian hukum’ dan mengabaikan keadilan, contoh: UU Terorisme selalu mengabaikan keadilan dan praduga tak bersalah, lihatlah bagaimana para Kiyai dan Ustadz selalu dituduh melakukan teror atas nama agama, namun mengapa jika para koruptor dibiarkan bebas, padahal koruptor adalah teroris kapitalisme yang sebenarnya!. (4) Hukum tidak mengikuti perkembangan zaman, konsekuensinya hukum akan terus berubah sesuai dengan kepentingan dan syahwat bejat demokrasi neo liberal, yang pada ujungnya akan jadi lahan bisnis, sebagaimana perubahan kurikulum pendidikan yang non-oriented.

Ketiga, bermasalah dari aspek Sistem Peradilan itu sendiri, yakni: (1) Peradilan yang berjenjang, yang menyebabkan naik banding, dengan sistem seperti ini, orang yang bersalah bisa saja lolos dari hukum karena naik banding, hal ini memang banyak dilakukan para koruptor. (2) Pembuktian yang tidak meyakinkan. (3) Tidak ada persamaan di depan hukum. (4) Penyimpangan aparat (baca: oknum) penegak hukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut, demokrasi tidak layak disebut negara hukum, karena menjadikan hukum ‘barang jualan’. Pertanyaannya jika bukan demokrasi, lalu apa? Jawabannya, tentu adalah Khilafah Islamiyah.

Islam telah turun ke bumi dengan seperangkat aturan yang jelas dan applicable (bisa diterapkan) pada semua manusia di bumi. Terlebih dalam konsep hukum, Khilafah memiliki sistem peradilan yang unik, unggul dan efektif dalam praktik. Menurut M. Siddiq Al-Jawi, sistem pidana Islam yang diterapkan oleh Khilafah, memiliki keunggulan sebagai berikut:

Pertama, landasan hukum berasal dari Allah swt. sehingga hukum yang diterapkan pasti sempurna dan tiada kekurangan. (Lihat: Al-Maiadah: 3)

Kedua, sistem pidana Islam bersifat tetap dan tidak berubah hanya karena tempat dan waktu, sehingga kebenarannya akan objektif. (Al-Maidah: 50).

Ketiga, Sanksi hukum mengandung efek jera (zawajir), misal hukum mati, sekiranya hukum mati diterapkan bagi koruptor, tentu Indonesia akan bebas koruptor karena efek jera tersebut. Sanksi hukum juga berdimensi akhirat, sebagai penebus dosa (jawabir), sehingga para pelaku kejahatan akan rela dihukum, demi menghindari azab neraka atau agar dosa-dosanya diampuni diakhirat. (HR. Al-Bukhari, No. 17)

Keempat, dalam sistem pidana Islam, peluang manipulasi dan mafia peradilan akan bisa ditekan; karena Rasul saw. bersabda (artinya): Seorang Hakim, jika menerima hadiah, dia berarti telah memakan yang haram, dan jika menerima suap, berarti dia telah terjatuh dalam kekufuran. (HR. An-Nasa’i)

Kelima, dalam Islam seorang hakim atau qadhi memiliki independensi tinggi, yaitu vonis yang dijatuhkannya tidak bisa dibatalkan, kecuali jika vonis itu menyalahi syariat. (Zallum, 2002:193)

Keenam, hukum pembuktian dalam Islam sangat ketat, misal untuk pembuktian zina membutuhkan empat orang saksi dan mereka harus melihat praktik tersebut secara nyata, namun jika mereka (para saksi) tidak sanggup mendatangkan bukti atau keterangan, maka mereka sendiri akan kena hukum oleh hakim. Jika ketatnya saksi dan bukti ini diterapkan maka, praktik manipulasi maupun pemalsuan barang bukti dan keterangan saksi akan sangat minim. (al-Wa’ie, ed. Maret 2006:108-112).

Ketujuh, dalam struktur Khilafah (negara Islam) terdapat lembaga Mazhalim, yang bertugas memberhentikan sang Khalifah (kepala negara), jika melakukan penyimpangan diluar ketentuan syariah, walau tanpa ada dakwaan (An-Nabhani, 2001:106-107). Jadi, berdasarkan hal tersebut sangat jelas, bahwa negara Khilafah Islamiyah adalah Negara Hukum. [vm]

Posting Komentar untuk "Ilusi Negara Hukum ?"

close