Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dicopot Jabatan Karena Jadi Saksi Ahli HTI, Profesor Suteki Melawan

prof suteki

VisiMuslim - Guru Besar Undip, Prof Suteki, menggugat Rektor Undip, Prof Yos Johan, Ke PTUN Semarang karena diberhentikan dari jabatan kaprodi usai tampil sebagai saksi ahli gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sidang persiapan sudah berjalan di PTUN Semarang. Sejumlah revisi dilakukan terkait isi gugatan. Suteki dan kuasa hukumnya datang langsung sedangkan tergugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Suteki didampingi oleh 21 orang pengacara. Sedangkan tim kuasa hukum Rektor Undip datang dari tim hukum Undip, pengacara Jhon Richard. Tergabung pula pembela Pak Rektor, 7 orang pengacara dari LBH Ansor Jateng.

"Kami sudah instruksikan pada Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Jawa Tengah untuk bergabung dengan tim hukum Rektor Undip di PTUN Semarang," kata Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, H Sholahuddin Aly.

Untuk diketahui Prof Suteki dicopot dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018. Hal itu merupakan buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan HTI di PTUN Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.

Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabatannya melalui Surat Keputusan Nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.

Keputusan Rektor mencopot jabatan Prof Suteki dianggap pihak penggugat tidak sesuai mekanisme sehingga gugatan dilayangkan ke PTUN Semarang.

Namun demikian Suteki masih berharap ada itikad dari tergugat untuk bermusyawarah dan berdamai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Ia menegaskan sebagai pengajar yang membidangi Pancasila selama 24 tahun, sudah selayaknya mengutamakan musyawarah. 

"Kita berharap bisa diselesaikan secara damai dan tidak perlu sidang formal terbuka," kata Suteki, Rabu (28/8).

Selain gugatan ke PTUN, pihak Suteki juga sudah melaporkan Rektor Undip ke Polda Jateng dengan kaitannya pencemaran nama baik. Kini Suteki juga masih menyiapkan bahan untuk pengaduan ke berbagai pihak termasuk Presiden. Meski demikian ia menegaskan masih berharap ada jalan damai.

"Pengaduan pada beberapa lembaga terkait sudah disiapkan tim penasihat hukum, ke Komnas HAM, kompolnas dan komisi ASN, Presiden dan kepada Menkopolhukam sudah disiapkan," katanya.[vm]

Posting Komentar untuk "Dicopot Jabatan Karena Jadi Saksi Ahli HTI, Profesor Suteki Melawan"

close