Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kekayaan Alam Dioptimalkan, Pelayanan Kesehatan Rakyat Terpenuhi


Oleh: Ine Wulansari (Ibu Rumah Tangga )

"Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara dan bukan untuk diperjualbelikan pemerintah terhadap rakyatnya." (dr Ratna Wijayanri)

Kesehatan merupakan kunci utama dalam kehidupan manusia. Seseorang yang sehat memiliki kemampuan fisik yang cukup untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fasilitas kesehatan merupakan sebuah hal yang wajib disediakan dan dikelola oleh pemerintah  dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Manfaat utama fasilitas kesehatan adalah memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Kesehatan masyarakat memiliki peran penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Indeks pembangunan manusia meletakkan kesehatan sebagai salah satu komponen utama pengukuran selain pendidikan dan pendapatan. 

Kondisi umum kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh faktor lingkungan, perilaku dan pelayanan kesehatan. Sementara itu, pelayanan kesehatan terdiri dari beberapa komponen, salah satunya adalah ketersediaan fasilitas kesehatan serta mutu pelayanan kesehatan. Dengan fasilitas yang baik maka kesehatan masyarakat akan terjamin dengan baik pula. 

Dilansir oleh AyoBandung.com (Kamis, 1/8/2019), sejumlah rumah sakit di Kabupaten Bandung masih kekurangan lebih dari seribu tempat tidur. Hal tersebut membuat banyak pasien peserta BPJS kesehatan tidak mendapatkan tempat tidur saat membutuhkan layanan rawat inap. Kepala kantor cabang BPJS kesehatan Soreang, Fahrurozi mengatakan semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS masih kekurangan tempat tidur rawat inap pasien. "Masih kekurangan 1.749 tempat tidur untuk melayani seluruh peserta BPJS." tutur Fahrurozi.

Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam bentuk kesehatan  merupakan kebutuhan asasi dan harus diterima sepenuhnya oleh masyarakat dalam hidupnya. Kebutuhan pokok merupakan hal yang sangat penting, wajib terpenuhi individu per individunya. Di sini Negara melalui tangan pemerintah berkewajiban untuk mengurusi kebutuhan pokok tersebut. Termasuk pula di dalamnya fasilitas kesehatan berupa rumah sakit beserta fasilitasnya sebagai penunjang pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

Penguasa tak boleh berlepas tangan dari kewajiban untuk menjamin berbagai macam kebutuhan dasar termasuk kesehatan yang menjadi hak rakyat. Sungguh penguasa saat ini tampak berlepas tangan dan abai dari kewajibannya untuk menjamin kesehatan terhadap rakyatnya. Saat ini jaminan kesehatan masyarakat malah menggunakan sistem asuransi sosial dalam kerangka Jaminan Sosial Nasional (JSN). Jaminan ini dikelola oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan. 

Selain itu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesungguhnya bertolak belakang dengan ketentuan Islam. Sebab yang terjadi dalam JKN pelayanan kesehatan rakyat yang sesungguhnya kewajiban negara justru dibebankan seolah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui sistem JKN dengan prinsip asuransi sosial. JKN sejatinya bukanlah jaminan kesehatan, JKN lebih tepatnya disebut asuransi sosial yang memiliki mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya (pasal 1 ayat 3 UU SJSN).

Akibatnya, pelayanan kesehatan untuk rakyat disandarkan pada premi yang dibayar oleh rakyat. Jika rakyat tidak membayar, maka rakyat tidak berhak atas layanan kesehatan. Pemasukan dari iuran yang dikelola oleh BPJS untuk memberikan jaminan kesehatan kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)-KIS (Kartu Indonesia Sehat). Namun, hal ini pun tidak semuanya diserap dan digunakan untuk pelayanan kesehatan. Menurut Undang-Undang, sebagian dari dana yang dikelola BPJS harus diinvestasikan dalam instrumen investasi dalam negeri baik instrumen deposito, saham, SBN (Surat Berharga Negara atau Surat Utang Negara), reksadana, dan instrumen lainnya. CNN melansir bahwa pada akhir tahun 2017 aset dana yang di kelola BPJS kesehatan menyentuh angka 7,2-7,3 triliun (Selasa, 28/8/2018). Sungguh angka yang fantastik jika dikelola dengan baik. Maka sejatinya sejak awal sistem JKN oleh BPJS adalah bentuk pengalihan tanggung jawab dari pundak negara ke pundak seluruh rakyat. 


Inilah akibatnya, ketika negara menerapkan ideologi kapitalisme. Negara mengabaikan urusan rakyat dan menyerahkannya kepada lembaga-lembaga atau badan-badan tertentu seperti BPJS. Jaminan kesehatan dalam sistem ini bukanlah jaminan kesehatan dari negara kepada rakyat, akan tetapi faktanya rakyat membiayai sendiri kebutuhan kesehatannya dengan harus membayar iuran setiap bulan dengan tarif yang berbeda-beda sesuai kelas pelayanan. Hal ini sangat jelas sebuah pelalaian negara terhadap rakyatnya. 

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bidang kehidupan termasuk kesehatan di dalamnya. Islam memandang kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh negara. Karena negara dalam Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat dan penguasa sebagai pelaksana negara. Kelak mereka akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt atas pelaksanaan pengaturan ini. 

"Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dari Abdullah bin Umar Ra)

Sejarah telah mencatat pada masa khilafah, negara banyak menyediakan rumah sakit kelas satu dan dokter di beberapa kota, seperti di Baghdad, Damaskus, Kairo, Yerusalem, Alexandria, Cordova, Samarkand, dan lainnya. Kota Baghdad memiliki empat puluh rumah sakit dengan pasien rawat inap dan pasien rawat jalan serta memiliki 1.000 dokter. Rumah sakit umum seperti Bimaristan al-Mansuri didirikan di kota Kairo pada tahun 1283, mampu menampung 8.000 pasien. Ada dua petugas untuk setiap pasien yang melakukan segala hal berkaitan dengan kesehatan agar mendapatkan kenyamanan dan kemudahan, serta setiap pasien mendapatkan ruang tidur dan tempat makan sendiri. Para pasien rawat inap maupun rawat jalan diberi makanan dan obat-obatan secara gratis. 

Karena pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab negara, maka tidak akan diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya. Akan tetapi negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat yang salah satunya untuk pembiayaan kesehatan. 


Jaminan kesehatan dalam Islam memiliki tiga ciri khas. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi. Tidak ada pengkelasan dan perbedaan dalam pemberian layanan kesehatan. Kedua, bebas biaya. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.  Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara. 

Demikianlah pengaturan Islam dalam bidang kesehatan, yang akan menjadi solusi atas permasalahan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini. Indonesia dengan kekayaan sumber daya alamnya pasti mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal dan bahkan gratis asalkan kekayaan alam yang dimiliki dikelola dengan baik dan dioptimalkan untuk kepentingan rakyat. Sistem jaminan kesehatan dalam Islam ini akan terlaksana secara sempurna ketika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam segi kehidupan dengan negara sebagai pelaksana. _Yakni dalam bingkai Daulah Khilafah Rasyidah. Wallahu a'lam bi ash-shawab. [vm]

Posting Komentar untuk "Kekayaan Alam Dioptimalkan, Pelayanan Kesehatan Rakyat Terpenuhi"

close