Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KontraS Pertanyakan Akuntabilitas Kebijakan Pemerintah Perlambat Akses Internet

Foto: Koordinator Kontras, Yati Andriyani
VisiMuslim - Langkah pemerintah memblokir dan memperlambat akses internet yang telah terjadi dua kali dalam setahun mengundang reaksi masyarakat. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan akuntabilitas kebijakan tersebut.

Terhitung sudah dua kali pemerintah melambatkan akses internet dengan dalih meminimalisir peredaran hoaks. Pertama, ketika terjadi kericuhan di depan Gedung Bawaslu Jakarta pada 21-22 Mei, kemudian pada kericuhan di Papua Barat.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan parameter keputusan pelambatan internet (throttling) yang dilakukan pemerintah. “Pelambatan akses internet sudah kedua kalinya dilakukan oleh negara dalam setahun terakhir. Negara kerap berdalih dengan alasan keamanan dalam melakukan throttling,” ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani melalui rilisnya, Kamis (22/08/2019).

Ketika pelambatan internet sudah dilakukan dan diumumkan, Yati menilai masyarakat tidak pernah mendapatkan akuntabilitas dari proses tersebut, mulai dari parameter keadaan yang menjustifikasi dilakukannya throttling sampai laporan atas hasil kebijakan tersebut sebagai bentuk transparansi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) sempat membatasi akses internet di sejumlah wilayah di Papua, Senin (19/8/2019). Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan hal itu dimaksudkan demi mencegah peredaran hoaks.

Pihak Kominfo mengklaim telah mengidentifikasi dua hoaks yang beredar. Kabar bohong pertama berupa foto warga Papua yang tewas dipukul aparat di Surabaya. Kemudian, hoaks kedua merupakan pesan yang berisi informasi bahwa Polres Surabaya telah menculik dua orang pengantar makanan untuk mahasiswa Papua.[kbl]

Posting Komentar untuk "KontraS Pertanyakan Akuntabilitas Kebijakan Pemerintah Perlambat Akses Internet"

close