Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Lebih Dekat Konsep Pajak dalam Islam


Oleh: Ummu Habsa

Demi mendorong kesadaran wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan berbagai cara. Termasuk mengeluarkan tagline bayar pajak semudah isi pulsa. Tagline itu ternyata ide dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ide itu juga muncul dari pengalamannya pribadi saat bersama suami dan anaknya. Melihat kemudahan isi pulsa itu Sri Mulyani terkesima, kemudian muncul ide untuk menerapkannya dalam pembayaran pajak. Ide itu tak hanya sekedar wacana. Ditjen Pajak akan kerjasama dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk mempermudah pembayaran pajak.

Dalam kesempatan yang lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memperingatkan wajib pajak bahwa mereka tak bisa lagi menghindarkan diri dari kewajibannya. Ditjen Pajak kini bisa mengendus harta sekalipun disembunyikan. Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia saat ini sudah ikut dalam pertukaran data perpajakan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Dari situ negara-negara yang tergabung didalamnya akan mendapatkan data informasi perpajakan secara otomatis. (Detikfinance, 02 Agustus 2019)

Pajak dalam Sistem Ekonomi Kapitalis

Dalam negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis, pajak merupakan pos terbesar penyumpang APBN. Dengan kata lain, pajak adalah tulang punggung perekonomian negara kapitalis. Dalam APBN 2019, target pendapatan negara dari sektor pajak sebesar 1.876,4 T. Jauh melampaui target pendapatan negara sektor non pajak, yaitu sebesar 378, 3 T. Hal itu tidaklah mengejutkan,  mengingat Indonesia adalah salah satu negara penganut ekonomi kapitalis dengan corak neoliberal.  Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Sri Mulyani adalah hal yang wajar menurut undang – undang yang berlaku di negara kita.

APBN Khilafah

Dalam APBN Khilafah (APBN-K), sumber pendapatan tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah: (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan. 

Pajak Dalam Sistem Ekonomi Islam

Sumber-sumber pendapatan Baitul Mal dalam Khilafah Islam yang telah ditetapkan syariat sebenarnya cukup untuk membiayai pengaturan dan pemeliharaan urusan dan kemaslahatan rakyat. Karena itu, sebetulnya tidak perlu lagi ada kewajiban pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Syariat Islam telah menetapkan pembiayaan atas berbagai keperluan dan bidang, yang dibebankan kepada Baitul Mal, tentu ketika terdapat harta di Baitul Mal. Namun, ketika di Baitul Mal tidak terdapat harta atau kurang, sementara sumbangan sukarela dari kaum Muslim atas inisiatif mereka juga belum mencukupi, maka syariat menetapkan pembiayaannya menjadi kewajiban seluruh kaum Muslim. Hal itu karena Allah telah mewajibkan yang demikian. Sebab, tidak adanya pembiayaan atas berbagai keperluan dan bidang itu akan menyebabkan bahaya bagi kaum Muslim. Allah telah mewajibkan kepada negara dan umat untuk menghilangkan bahaya itu dari kaum Muslim. Rasulullah saw. bersabda:

Tidak boleh mencelakakan orang lain dan tidak boleh mencelakakan diri sendiri. (HR Ibn Majah dan Ahmad).

Dalam kondisi demikian, Syara’ memperbolehkan negara untuk menarik pajak dari rakyat. Ada beberapa ketentuan tentang pajak(dharibah) menurut syariat Islam, yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis, yaitu:

Pertama, dharîbah bersifat temporer, tidak bersifat kontinyu; hanya boleh dipungut ketika di Baitul Mal tidak ada harta atau kurang.

Kedua, dharîbah hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum Muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih. Pembiayaan itu adalah:
  1. Pembiayaan jihad dan yang berkaitan dengannya seperti: pembentukan dan pelatihan pasukan; pengadaan senjata; dan sebagainya.
  2. Pembiayaan untuk pengadaan dan pengembangan industri militer dan industri pendukungnya.
  3. Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pokok orang fakir, miskin, dan ibnu sabil. Dalam sebuah hadis qudsi Allah berfirman: Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya kelaparan di sisinya, dan dia mengetahuinya. (HR al-Bazzar dari Anas).
  4. Pembiayaan untuk gaji tentara, hakim, guru, dan semua pegawai negara untuk menjalankan pengaturan dan pemeliharaan berbagai kemaslahatan umat.
  5. Pembiayaan atas pengadaan kemaslahatan atau fasilitas umum yang jika tidak diadakan akan menyebabkan bahaya bagi umat semisal: jalan umum, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Adapun jika untuk menambah yang sudah ada, dan jika tidak dilakukan tidak menyebabkan bahaya, maka tidak boleh ada kewajiban pajak untuk itu.
  6. Pembiayaan untuk penanggulangan bencana dan kejadian yang menimpa umat, sementara harta di Baitul Mal tidak ada atau kurang.

Ketiga, dharîbah hanya diambil dari kaum Muslim dan tidak dipungut dari non-Muslim. Sebab, dharîbah dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum Muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-Muslim. 

Keempat, dharîbah hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinya dan keluarganya menurut kelayakan masyarakat sekitarnya.
Kelima, dharîbah hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih.

Khatimah   

Dengan demikian, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’. Negara Khilafah juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan pajak macam-macam yang lain. Sebagaimana di negeri kita beberapa waktu lalu, dimana nasi bungkus, kantong plastik dan empek – empek(pun) dikenai pajak. 

Selain itu, Khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik. Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi, termasuk denda layanan publik, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan sebagainya. Termasuk, tidak memungut biaya pembuatan SIM, KTP, KK, surat-menyurat dan sebagainya. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya. Wallahu a’lamu bisshowab. [vm]

Posting Komentar untuk "Mengenal Lebih Dekat Konsep Pajak dalam Islam"

close