Daging Impor Tak Wajib Label Halal, Warga: Copot Menterinya
Pedagang Daging Sapi |
VisiMuslim - Sejumlah warga di Jakarta dan sekitarnya bereaksi terhadap aturan baru Kementerian Perdagangan ihwal impor produk hewan yang tak lagi mewajibkan mencantumkan label halal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 59 tahun 2019.
Dalam penjelasannya, pemerintah telah menegaskan kalau syarat halal tetap diatur dan menjadi rekomendasi sekalipun tak mewajibkan labelnya. Namun beberapa warga tetap tak setuju atas aturan baru itu.
"Saya sangat tidak setuju. Bagi saya halal yang utama dan wajib ada label di produk impor," kata Wilda Rahma, 49 tahun, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat ditemui di car free day kawasan Bundaran HI, Minggu 15 September 2019.
Menurut Wilda, kebijakan pemerintah tidak tepat menghilangkan label halal di produk daging impor. Sebab, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim membutuhkan adanya kepastian halal pada produk yang mereka konsumsi.
Semestinya, kata dia, regulasi yang dibuat pemerintah terkait halal lebih diperketat dengan pengawasan dan evaluasi. Bukan sebaliknya. "Menteri Perdagangan tidak bisa menghargai umat Islam di Indonesia. Lebih baik dicopot. Banyak pengganti yang lebih baik," katanya.
Dewanti, 20 tahun, warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, juga menolak Permendag itu. "Daging impor yang ada tulisan halal saja kadang masih meragukan. Apalagi yang tidak ada labelnya," kata dia.
Warga Rawamangun, Jakarta Timur, Dita Amalia, 45 tahun, malah mengatakan kalau pemerintah menjerumuskan umat muslim dengan kebijakan baru itu. Menurutnya, produk halal tidak bisa ditawar lagi. Karenanya dia menginginkan tetap ada label halal. [tp]
Posting Komentar untuk "Daging Impor Tak Wajib Label Halal, Warga: Copot Menterinya"