Penggadaian SK oleh Anggota DPRD Masih Menjadi Fenomena Pasca Pileg 2019

Sebanyak 120 anggota DPRD Jabar saat dilantik (Foto: dok. Pemprov Jabar)
VisiMuslim - Penggadaian Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi fenomena yang kerap terjadi setelah Pileg, begitu pun pada Pileg 2019 kali ini.

Ada beragam motivasi di balik penggadaian SK ke bank, namun yang kerap terjadi adalah untuk membayar utang terkait kampanye Pileg. Anggota DPRD Riau, Asri Auzar tak menampik fenomena tersebut.

“Memang ada yang sudah cair, ada yang mau mengusulkan, ada juga yang masih dalam pikirannya mau gadaikan. Bagi yang cair yang mau bayar utang ya silakan,” ucap legislator dari Partai Demokrat tersebut pada Sabtu (06/10/2019), dikutip dari Antara.

Asri mengatakan anggota dewan adalah manusia biasa yang memiliki beragam kebutuhan sehingga penggadaian SK ke bank untuk memperoleh pinjaman bukan suatu masalah. Apalagi, menurut Asri, itu cara yang halal dan diperbolehkan oleh aturan.

“Sepanjang tidak korupsi, sepanjang tugas tidak terabaikan sebagai legislatif. Tidak ada persoalan,” ujarnya.

Sebelumnya, fenomena gadai SK oleh anggota DPRD dikabarkan terjadi di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta. Adapun beberapa bank memang menyediakan kredit multiguna tanpa agunan, namun dengan syarat SK pengangkatan sebagai pegawai. Plafon yang bisa diberikan beragam, ada yang dibatasi hingga Rp 500 juta, ada pula yang disesuaikan dengan kemampuan debitur. [www.visimuslim.org]

Sumber: Antara

Posting Komentar untuk "Penggadaian SK oleh Anggota DPRD Masih Menjadi Fenomena Pasca Pileg 2019"