Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Kabar Kasus Mahasiswa UHO yang Tertembak di Kendari ?

Jenazah Muhammad Yusuf dan Randi, Dua Mahasiswa Haluoleo yang Tertembak
Jenazah dua mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Muhammad Yusuf Kardawi (19) dan Randi (22) yang tertembak pada aksi Mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019
VisiMuslim - Sudah lebih dari sebulan sejak tertembaknya dua orang mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada 26 September 2019 sampai hari ini belum menemui titik terang. 

Kematian dua mahasiswa UHO Muhammad Yusuf Kardawi (19) dan Randi (22) sampai saat ini masih jadi misteri. Siapa pelaku penembakan terhadap Randi dan siapa pelaku penganiayaan kepada Yusuf tak kunjung terungkap.

Memang, terjadi pelanggaran prosedur kerja enam polisi dalam penjagaan keamanan ketika demonstrasi mahasiswa itu berlangsung lantaran mereka membawa senjata api. Namun, sampai sekarang belum terungkap siapa pelaku penembakan dan penganiaya Yusuf Kardawi sehingga mereka mati muda. 

"Dijatuhi hukuman disiplin, yaitu teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu hari dan di tempat khusus selama 21 hari," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara Komisaris Agus Mulyadi di kantornya pada Senin lalu, 28 Oktober 2019 sebagaimana yang dikutip dari Tempo.

Enam polisi tadi masing-masing 1 orang berpangkat perwira dan sisanya bintara, yakni AKP Diki Kurniawan, Bripka Muhammad Ariffudin Puru, Brigadir Abdul Malik, Bripka M Ikbal, Briptu Hendrawan, dan Bripda Fatchurrohman Saputro.

Hasil penyelidikan kasus penembakan mahasiswa menunjukkan, tiga orang melepas tembakan ke udara. Tapi tak muncul temuan siapa yang melakuka  penembakan ke arah kerumunan mahasiswa di Kota Kendari tersebut. 

Mereka cuma dihukum disiplin setelah melanggar instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang prosedur menjaga demonstrasi. Tepatnya melanggar pasal 4 huruf D, F, dan L Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Menurut Agus Mulyadi, enam polisi tadi melawan perintah pimpinan dengan menyalahgunakan senjata api pada saat menangani demonstrasi pada 26 September 2019.

Mereka dikurung hanya 14 hari di Rumah Tahanan Propam Polda Sultra sebab mereka sudah ditahan 7 hari sejak diperiksa. Meski begitu, dia menerangkan, pengusutan masih berlanjut untuk mencari siapa pelaku penembakan terhadap mahasiswa.

Kepolisian masih menunggu hasil uji balistik di Australia dan Belanda terhadap dua proyektil dan 6 selongsong peluru yang ditemukan di lokasi tewasnya Randi.

Kuasa hukum orang tua almarhum Randi, Sukdar, menyatakan sanksi terhadap enam polisi bukan akhir pengusutan penyebab kematian Randi dan Yusuf. Sanksi pelanggaran disiplin pun dinilainya terlalu ringan.

“Saya berharap dari enam pelaku yang terbukti membawa senjata, penyidik  dapat menghubungkan siapa pelaku yang menembak Randi,” ujar Sukdar kepada Tempo pada Selasa malam lalu, 29 Oktober 2019.

Dia menjelaskan ada 4 saksi yang melihat secara jelas bahwa ada polisi yang mengarahkan moncong pistolnya ke mahasiswa. "Polisi malah menyebut tembakan dikeluarkan ke arah atas dan bukan (diarahkan) kepada mahasiswa."

Karena pengusutan kasus penembakan mahasiswa itu dinilai lamban, Sukdar akan mengajukan praperadilan sekaligus mempertanyakan mengapa uji balistik harus dilakukan di luar negara. Padahal uji balistik biasa dilakukan di Laboratorium Forensik Makassar. [www.visimuslim.org]

Sumber : Tempo

Posting Komentar untuk "Apa Kabar Kasus Mahasiswa UHO yang Tertembak di Kendari ?"

close