KPU Tidak Akan Bedakan Peserta Pemilu, Meskipun Dari PDIP

Megawati
Jakarta-Visi Muslim- Permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR PDIP dapil Sumsel I Riezky Aprilia dengan Harun Masiku, dilakukan DPP PDIP dengan mengirim tiga kali surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Permohonan tersebut diajukan partai banteng dengan menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materil Pasal 54 Peraturan KPU nomor 3/2019, dan fatwa MA yang berisi perintah menjalankan putusan tersebut.


Lantas, apakah permohonan ajuan PAW Riezky Aprilia ini merupakan desakan PDIP terhadap KPU?


Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, pihaknya enggan menyimpulkan permohonan PAW tersebut sebagai desakan.


"Kami tidak pada posisi menilai partai itu berperan aktif (mendesak) atau tidak," ujar Viryan saat ditemui di kantor sementara KPU Pusat, di Mess Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).



Pada prinsipnya, lanjut Viryan, KPU menerima permohonan PDIP dan memutuskannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



"Setiap peserta pemilu yang lakukan upaya seperti itu, KPU memperlakukan secara sama. Tidak ada yang berbeda-beda," tuturnya.



Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya juga telah menjelaskan kronologi pengajuan surat permohonan PDIP untuk mem-PAW-kan caleg PDIP Riezky dan menggantikannya dengan Harun.


Arief mengatakan, surat pertama yang diterima KPU tertanggal 5 Agustus 2019, yang ditandatangai Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan Bambang DH dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Arief mengatakan, surat pertama yang diterima KPU tertanggal 5 Agustus 2019, yang ditandatangai Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan Bambang DH dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. [] 

Sumber: RMOL

Posting Komentar untuk "KPU Tidak Akan Bedakan Peserta Pemilu, Meskipun Dari PDIP"