Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RUU Ketahanan Keluarga Akankah Jadi Primadona?




Oleh: Afiyah Rosyad (Muslimah Pejuang Islam)

RUU Ketahanan Keluarga menjadi angin segar di tengah kondisi pergaulan yang semakin terpuruk. RUU ini menuai kontroversi.

RUU Ketahanan Keluarga ini diusung oleh lima anggota DPR lintas fraksi. Mereka yang mengusungnya, Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Endang Maria Astuti dari Golkar, Sodik Mujahid dari Gerindra, serta Ali Taher dari PAN. Liputan 6 (Jum'at, 21/02/2020)

Tentu kelima lintas fraksi ini punya harapan besar akan perubahan yang lebih baik. Sayang seribu sayang, justru publik menyoroti RUU ini.

Di tengah arus liberalisasi dan makin banyaknya wujud keberhasilan kampanye liberal, RUU seperti ini dianggap ide mundur dan menggugat kemapanan (kesetaraan gender, peran publik perempuan, perlakuan terhadap kaum liwath) serta terlalu mencampuri ranah privat.

Harapan terwujud ketahanan keluarga dari pembakuan relasi suami istri, pendidikan dalam rumah untuk mencegah kekerasan seksual dan mengobati penyimpangan seksual justru dipersoalkan.

Suburnya ide liberalisme dengan dalih HAM (Hak Asasi Manusia) membuat publik memandang negatif terhad RUU Ketahanan Keluarga. Justru beberapa pasal yang positif bagi kehidupan keluarga dianggap sebagai racun dan bertentangan dengan HAM.

Kaum liwath yang diwakili Sutoyo juga menentang RUU ini. Sutoyo merasa tidak terima dan sesak saat membaca draf RUU tersebut. Dia menilai urusan seksualitas adalah urusan privat hak asasi baginya. CNN Indonesia (Sabtu, 22/02/2020)

Tidak heran jika mereka kebakaran jenggot dengan kebijakan yang menghalangi aktivitas mereka. Begitu juga termasuk lumrah, suami istri sah yang selalu menikmati kebebasan merasa terganggu dengan adanya RUU yang dianggap mengekang dan terlalu mencampuri urusan privat.

Kaum feminis juga merasa gerah dengan tugas pokok dalam draf RUU tersebut. Dimana seorang istri wajib mengurus rumah tangganya. Sementara mereka mendengungkan persamaan hak dan menyalahi kodrat perempuan juga dengan dalih HAM.

Tentu dalam atmosfer kapitalisme, RUU semacam ini tidak akan sejalan dengan visi misi keluarga itu sendiri. Justru menuai kontra tak berkesudahan.

Islam Mengatur Pergaulan

Islam adalah agama dan seperangkat aturan yang komplit tentang kehidupan. Urusan pergaulan laki-laki dan perempuan, yang di dalamnya terdapat pembahasan pernikahan juga dibahas rinci.

Islam menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan hanya dalam iktan pernikahan saja. Kemudian, Islam menetapkan kewajiban penuhan nafkah pada suami dan kewajiban ummun warobbatul bayt kepada istri.

Di samping itu, Islam juga menegaskan bahwa suami selimut istri dan istri selimut suami. Baik suami ataupun istri harus saling terbuka dan memperlakukan pasangan dengan makruf (baik).

Hadlonah atau pengasuhan terhadap anak menjadi tanggung jawab istri. Namun demikian, suami harus bersinergi meringankan tugas istri. Suami juga harus terlibat dalam memberi keteladanan kepada anak.

Suami wajib megarahkan istri dan anaknya melakukan kebaikan, selalu bertaqwa pada Allah dan meninggalkan kemaksiyatan. Istri wajib menjaga kehormatan diri dan harta suami saat suami tidak di rumah. Meminta izin pada suami jika  hendak keluar rumah.

Urusan memenuhi kebutuhan makan, istri yang bertanggung jawab. Katena istri yang punya wewenang membelanjakan nafkah. Namun, bukan berarti istri tak boleh punya asisten rumah tangga. Selama suami mengizinkan, boleh saja untuk meringankan tugasnya.

Istri juga boleh bekerja di luar rumah selama mengantongi izin dari suami. Asal menutup aurot dengan sempurna, tidak tabarruj, dan tidak berkholwat ataupun campur baur tanpa udzur syar'i.

Islam sedemikian hingga mengatur perkara rumah tangga. Demi menjaga iffah atau kemuliaan istri dan suami. Sehingga sakinah mawaddah warohmah menjadi realita yang dinikmati pasutri sejak di dunia.

Wallahu a'lam

Posting Komentar untuk "RUU Ketahanan Keluarga Akankah Jadi Primadona?"

close