Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bela 49 TKA China di Kendari, Luhut: Tak Ada Prosedur Ilegal


Jakarta-Visi Muslim-- Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal adanya 49 tenaga kerja asing (TKA) dari China yang masuk ke Indonesia untuk bekerja. Menurutnya, banyak informasi yang kurang benar soal 49 orang ini.

Dia meluruskan bahwa 49 tenaga kerja asing tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada tanggal 4 Januari 2020. Tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke China.

"Ya tadi baru rapat mengenai ini jangan besar besarkan dulu kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar," kata Luhut saat melakukan video conference dengan wartawan, Rabu (18/3/2020).

Luhut menegaskan bahwa tidak ada prosedur ilegal yang dilakukan 49 orang tersebut. Mereka pun menurut Luhut sudah mengajukan visa secara legal Kedutaan Besar Indonesia di Beijing.

"Saya tegaskan, tidak ada prosedur ilegal. Mereka ajukan visa legal ke kedutaan kita di Beijing. Ini cuma masalah teknis visa 211-A dan 211-B," ungkapnya.

Kemudian dia mengatakan bahwa 49 orang ini sekarang sedang dikarantina di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari, biar aja dikarantina dua minggu nanti kita lihat lagi apa yang kita lakukan," sebut Luhut.

Luhut berpesan agar masyarakat jangan meributkan hal yang tidak perlu. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan masalah dan penyakit masuk ke dalam negeri.

"Saya mohon jangan kita meributkan hal tidak perlu. Pemerintah tidak akan import masalah dan penyakit dari tempat lain," kata Luhut.

Mulanya, 49 orang China ini bikin heboh saat tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat itu, Brigjen Merdisyam pada Minggu (15/3/2020) membenarkan kedatangan WNA tersebut. Merdisyam menyebut mereka merupakan tenaga kerja asing dari perusahaan tambang.

"Kami sudah lakukan pengecekan langsung, iya benar mereka (TKA) dari perusahaan smelter yang ada di Sultra," katanya saat dikonfirmasi detikcom.

Merdisyam mengatakab puluhan TKA itu bukan dari China, melainkan dari Jakarta. Mereka dari Jakarta dalam rangka memperpanjang visa. Ternyata, apa yang disampaikan Kapolda Sultra berbeda dari pihak Imigrasi.

Rombongan TKA China yang diviralkan positif virus Corona ternyata masuk Indonesia dari Thailand, tak seperti yang dijelaskan polisi. Mereka awalnya terbang dari China ke Thailand, dikarantina, lalu terbang ke Jakarta.

Sebanyak 49 TKA China itu berasal dari wilayah Henan. Pada 29 Februari, mereka tiba di Thailand. Mereka dikarantina di Negeri Gajah Putih hingga 15 Maret 2020, lalu mendapat sertifikat sehat.

Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah selesai dikarantina, yaitu pada 15 Maret. Setiba di Indonesia, mereka kemudian menjalani pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

KKP lalu menerbitkan kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang di rombongan tersebut. Petugas Imigrasi lalu memberi mereka izin tinggal. Di hari yang sama, mereka terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara. [] Dtk

Posting Komentar untuk "Bela 49 TKA China di Kendari, Luhut: Tak Ada Prosedur Ilegal"

close