Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ILF Jombang: RUU Omnibus Law, Untuk Kepentingan buruh atau Pengusaha?



Jombang-VisiMuslim- (Minggu, 15/03/20) Mengambil Tema “RUU Omnibus Law, Untuk Kepentingan Siapa?” Islamic Lawyer Forum #1 yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat Korcab Jombang menghadirkan pembicara antara lain : Ahmad Khozinuddin, SH (Ketua LBH Pelita Umat Pusat) dan Kahar. S Cahyono (Ketua Departemen Komunikasi & Media KSPI). 

Dalam paparannya Ahmad Khozinuddin memaparkan setidaknya ada 2 hal signifikan yang membuat RUU Omnibus law ini bermasalah yakni : 1. Upaya penggabungan seluruh kekuasaan legislatif dan eksekutif menjadi satu kekuatan, hal ini dari terlihat dalam salah satu pasal yang disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa menggantikan UU, ditambah RUU ini terindikasi akan menghapus beberapa UU yang telah ada saat ini seperti UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, 2. Ada indikasi bahwa RUU ini merupakan pesanan pemilik modal (baca:kapitalis) hal ini terlihat dari keberpihakan hampir seluruh pasal kepada pengusaha dan memposisikan pemerintah hanya sebagai regulator dalam hubungan industri 

sedangkan Kahar Cahyono dalam pemaparannya menitik beratkan pada beberapa point yang sangat merugikan kaum buruh seperti dihapuskannya upah minimim Kab/kota digantikan dengan upah pekerja per-jam, sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar UU ditiadakan, terakomodirnya tenaga kerja asing unskill worker dan outsouching yang dibuka seluas – luasnya bagi seluruh jenis pekerjaan. 

Acara yang dipandu oleh Moderator Iswanto Karso, M.Sc ini berlangsung menarik dan dinamis banyak tanggapan serta pertanyaan yang diajukan baik oleh ulama’, tokoh masyarakat, mahasiswa serta perwakilan buruh dan pekerja. 

Dalam acara itu juga sekaligus dilakukan Pengukuhan Korcab LBH Pelita Umat Jombang oleh Ketua LBH Pelita Umat Pusat. [] (Ik)

Posting Komentar untuk "ILF Jombang: RUU Omnibus Law, Untuk Kepentingan buruh atau Pengusaha? "

close