Kebijakan Penangguhan Kredit Dinilai Tergesa-gesa, Jokowi Mulai Tidak Didengar Bawahannya
Jakarta-Visi Muslim- Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk keringanan pembayaran kredit bagi ojek online (ojol) namun kebijakan ini dinilai terlalu tergesa-gesa dan tak digubris oleh bawahannya.
Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan bahwa masih banyak keluhan dari ojol maupun masyarakat yang masih dikejar-kejar oleh rentenir meski mereka sudah memperlihatkan statement Jokowi kepada para rentenir.
Badrun menilai kebijakan itu jauh dari kenyataan, dan menunjukkan buruknya jiwa leadership dan manajemen administrasi pemerintahan Joko Widodo.
Para rentenir masih melakukan penagihan dengan alasan belum adanya surat keputusan dari pihak perusahaan untuk menangguhkan pembayaran kredit.
"Seharusnya begitu kebijakan diluncurkan, bawahannya seperti Menkeu dan institusi keuangan lainnya seperti OJK, BI dan perbankan segera merespon. Ternyata tidak terjadi," ujarnya.
"Ini artinya Jokowi mulai tidak di dengar bawahannya," tambah Badrun.
Perlu diketahui bahwa Presiden Jokowi menegaskan dirinya melarang bank dan industri keuangan non-bank menagih angsuran ke masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19). Terlebih, menagih angsuran dengan menggunakan jasa debt collector.
“Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran. Apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat,” ujar Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020). [] Gesang
Posting Komentar untuk "Kebijakan Penangguhan Kredit Dinilai Tergesa-gesa, Jokowi Mulai Tidak Didengar Bawahannya"