KPAI Dorong Kemendikbud Buat Kebijakan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah


Jakarta -VisiMuslim-- Video siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), digerayangi ramai-ramai oleh pria dan perempuan viral di media sosial (medsos). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi di sekolah sangatlah penting.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, KPAI akan mendorong dinas-dinas pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk memiliki kebijakan dan melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Menurutnya, upaya itu dapat dilakukan dengan cara mengajarkan pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi di sekolah.
"Pendidikan soal seksualitas dan kesehatan reproduksi bisa masuk dalam kurikulum agar menjadi standar untuk diajarkan di sekolah-sekolah," kata Retno dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020).
Retno menyebut ada beberapa hambatan dalam mengajarkan pendidikan seksual di Indonesia. Diantaranya, kata dia, pembahasan mengenai seksualitas dianggap tabu dan bukan bagian dari budaya timur.
"Para orangtua masih malu untuk ngomong 'penis', mereka menyamarkan dengan kata 'burung', pakai 'gajah', cuma karena yang mengajarkan itu masih malu. Ayolah, kita pakai kalimat-kalimat yang bikin 'penis' itu sama dan biasa saja, seperti kita menyebut bagian tubuh kita yang lain, seperti kita bilang 'mata", hidung," katanya.
Retno merasa prihatinan atas peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah pelajar terhadap seorang siswi tersebut. Mirisnya, kata dia, itu terjadi pada jam istirahat sekolah di dalam ruang kelas.
"KPAI sudah meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir video yang viral tersebut dan menghimbau warganet untuk berhenti menyebarkan video tersebut. Setop di Kita! Mari kita bangun kepekaan dan empati pada anak korban. Akan sulit baginya melupakan peristiwa menyakitkan dan memalukan yang diterimanya jika video tersebut terus disebarkan," katanya.
Menurut Retno, KPAI mendorong sekolah memproses kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah agar para pelaku memiliki efek jera dan menyadari kesalahannya. Namun, jika memang kasus ini dilaporkan ke kepolisian, maka KPAI juga memastikan kepolisian menggunakan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam memproses anak-anak pelaku.
"KPAI mendorong anak korban diasesmen secara psikologis agar mendapatkan hak pemulihan psikologis. Begitupun dengan anak-anak pelaku, KPAI juga mendorong Dinas PPPA Sulut untuk melakukan psikososial agar dapat dipastikan rehabilitasi psikologis agar semua anak pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," katanya. [] dtk

Posting Komentar untuk "KPAI Dorong Kemendikbud Buat Kebijakan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah"