Majelis Taklim Al Fajar, Jember: Wabah Corona, Buah dari Menghalalkan yang Diharamkan Allah
Jember–VisiMuslim- Jumat 06 Maret 2020, Majelis Taklim Al Fajar, Karangsono Jember kali ini mengangkat tema tentang munculnya wabah penyakit Corona.
Acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, ustadz, remaja dan warga sekitar ini berlangsung sangat menarik karena mengangkat tema yang sedang hangat akhir-akhir ini.
Dimana kemunculan wabah penyakit baru yang cepat menular dan cepat tersebar ke penjuru dunia ini disebabkan karena perilaku mengkonsumsi makanan yang diharamkan oleh Allah SWT.
“Makan Kelelawar, itulah yang menjadi penyebab munculnya virus Corona di China”, terang Ustad Abdurrahman.
Ustadz Abdurrahman Saleh sebagai Pembina MT Al Fajar Jember sekaligus pembicara tunggal menuturkan bahwa kelelawar adalah hewan yang diharamkan Allah untuk dimakan. Namun dijadikan halal dalam sistem kenegaraan China.
Lebih lanjut beliau menambahkan, Adanya interaksi yang terlalu dekat antara manusia dan kelelawar yang bahkan memakannya dalam bentuk soup inilah yang menjadi pemicu berpindahnya virus pada hewan menuju manusia.
Maka wajar saja ini terjadi, dan inilah yang dinamakan fasad (kerusakan akibat perbuatan manusia).
Ustad Abdurrahman mengajak para jamaah untuk kembali pada syariat Allah SWT.
“Maka mari kembali pada aturan Allah SWT, tidak hanya pada persoalan makanan, tapi kembali pada secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah ‘ala minhajinnubuwwah”.
Pemateri kedua, Ust Zuhri selaku Pembina MT Assulam Taufiq Jember, tentang kewajiban mengambil warisan dari Rasulullah Saw secara kaffah.
Lebih lanjut, pemateri ketiga Ustadz Abu Amri, Pembina MT Al Ukhuwah Jember memaparkan bahwa Rasulullah Saw, ushwah terbaik umat Islam, telah mewariskan 3 hal kepada umat ini, yakni (1) Al Qur’an dan Sunnah, (2) Para Ulama lurus yang menjadi pewaris dan pelanjut perjuangan Nabi Saw dan (3) Sistem Pemerintahan Khilafah.
Ketiga warisan Rasulullah Saw harus diterapkan oleh umat. []
Posting Komentar untuk "Majelis Taklim Al Fajar, Jember: Wabah Corona, Buah dari Menghalalkan yang Diharamkan Allah"