Terkait Wabah Covid-19, Wakil Ketua FPKS Minta Realokasi APBN 2020 Direvisi


Jakarta-Visi Muslim- Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah merevisi realokasi APBN 2020 untuk penanggulangan covid 19. Sebab dalam realokasi APBN 2020 sebelumnya, Pemerintah belum memasukan Propinsi Banten, khususnya Tangerang Raya, yang meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. 

Padahal menurut Mulyanto, Tangerang Raya telah ditetapkan sebagai daerah dengan status “transmisi lokal” bagi penyebaran virus corona, sehingga perlu mendapat prioritas bantuan penanganan covid 19.
"Suatu wilayah akan berstatus “transmisi lokal”, apabila terjadi penyebaran virus dari orang ke orang dalam lokalitas yang sama dan bukan tertular saat berada di daerah lain. Penduduk daerah “transmisi lokal” sangat berpotensi menjadi  Orang Dalam Pengawasan (ODP). Sehingga penanganan persebaran virus akan menjadi lebih sulit," kata Mulyanto, Jumat (27/3/20).
Mulyanto melanjutkan, per tanggal 26 Maret 2020, melalui situs covid19.kemenkes.go.id, Pemerintah menyebut Tangerang Selatan sebagai daerah berstatus “transmisi lokal” bagi penyebaran virus corona, menyusul Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.
"Sesuai Dengan penetapan itu maka selayaknya Tangerang Raya mendapat prioritas bantuan penanggulanan covid 19", kata anggota DPR RI dari Dapil Tangerang Raya ini.
Dalam Instruksi Presiden tentang Realokasi APBN 2020 untuk penanggulangan covid 19, lanjut dia, Banten  khususnya Tangerang Raya, tidak termasuk sebagai wilayah yang mendapat bantuan APD (alat pelindung diri) bagi tenaga medis. Sementara DKI Jakarta mendapat bantuan APD sebanyak 40.000, Jawa Barat 15.000, Jawa Tengah 10.000 , Yogyakarta 1.000, Bali 4.000.
"Banten, dalam hal ini Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang adalah daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum persebaran virus corona. Jadi perlu mendapat perhatian yang khusus juga," jelas Mulyanto
Ia juga meminta  Pemerintah segera mengkarantina wilayah dengan status “transmisi lokal” itu. Hal ini merupakan amanah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tindakan mengkarantina suatu wilayah merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah menanggulangi persebaran wabah Covid-19 ini. Tempat keramaian bukan sekedar dibatasi atau dihimbau untuk tidak beroperasi tetapi harus ditutup untuk sementara waktu," tandasnya. [] Moeslim Choice

Posting Komentar untuk "Terkait Wabah Covid-19, Wakil Ketua FPKS Minta Realokasi APBN 2020 Direvisi"