Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tolak RUU Omnibus Law pintu Kapitalisasi Global, sebuah catatan FGD Tokoh Jawa Timur



Surabaya-VisiMuslim- RUU Omnibus Law memicu respon publik terutama buruh. Menyisakan pertanyaan besar untuk kepentingan siapa sebenarnya rancangan undang undang itu dibuat. Dan apa agenda di balik ruu tersebut. Pusat Kajian dan Analis Data bekerjasama dengan Rosyid College Of Arts & Maritime Studies menyelenggarakan focus group discussion dengan judul : RUU Omnibus Law, Untuk Kepentingan Siapa ?, Sabtu, 14 Maret 2020 bersama para pembicara nasional antara lain : Ustadz Ismail Yusanto Jubir HTI, Ahmad Khozinuddin, SH Ketua LBH Pelita Umat dan Kahar S Cahyono Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI. 

Diskusi dengan konsep peserta sekaligus pembicara itu menyajikan pembahasan dan dialog interaktif egaliter sebagai sarana edukasi dan konsolidasi antar tokoh dari berbagai latar dan elemen. Dipimpin oleh host Slamet Sugianto dari Pusat Kajian dan Analis Data, hadir para tokoh diantaranya Mohammad Fadhil Syarikat Islam, KH Khoiruddin Ponpes Ummul Qura'/PDM Surabaya, Agus Maksum DDII Jawa Timur, Mintardjo Yayasan Masyarakat Peduli Sejarah, Rosdiansyah Wartawan Senior, Prihandoyo Kuswanto Rumah Pancasila, H Hasan Al Irsyad Al Islamiyah Jawa Timur, KH Heru Elyasa FKU Aswaja, Erwin KADIN Jawa Timur, Mohammad Firdaus FORKEI, Khoiruddin RDI, Ary Naufal Cangpol Surabaya, dan Dr Fachruddin Komnasdik Jawa Timur dan beberapa tokoh yang menaruh minat tinggi terhadap masalah ini.



Mengawali diskusi Kahar S Cahyono menyampaikan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghilangkan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Untuk itu, pilihan kita hanya satu : Tolak Omnibus Law !. Kahar juga menegaskan bahwa Omnibus Law tidak hanya terdampak bagi buruh. Tetapi juga akan berimbas pada elemen masyarakat yang lain, seperti petani, nelayan, guru, hingga masyarakat adat.



Menyorot dari legal aspect, Ahmad Khozinuddin, SH melihat bahwa numenklatur ruu ini menyesatkan. Isinya Cipta Investasi yang jika didalami substansinya neo imperialisme atau penjajahan berkedok investasi. Karenanya lebih berpihak kepada investor terutama dari asing. Hanya akan menciptakan liberalisasi dan swastanisasi ekonomi. Senada dengan Kahar maka wajib ditolak.


Ustadz Muhammad Ismail Yusanto menandaskan munculnya Omnibus Law semakin mengonfirmasi negara ini menjadi the corporate state. Maka seyogjanya bukan saja tolak Omnibus Law melainkan tolak juga rezim the corporate state dengan alternatif menegakkan rezim yang menjalankan Islam secara kaffah. 


Diskusi juga dipenuhi dengan dialog interaktif dari berbagai tokoh yang menanyakan dan menegaskan tentang bagaimana strategi perjuangannya, apa sebenarnya yang menjadi modus munculnya ruu ini, pentingnya tentang konsisten dengan Islam sebagai tolak ukur perjuangan, kronologis historis kuasa kapitalisme di Indonesia hingga lahir omnibus law. Berbagai tanggapan dari para tokoh tersebut semakin menambah hidup diskusi penuh keakraban tersebut. Diskusi akhirnya ditutup dengan do'a yang dipimpin oleh Ustadz Dzulqarnain dilanjut sholat berjamaah dan makan siang. []

Posting Komentar untuk "Tolak RUU Omnibus Law pintu Kapitalisasi Global, sebuah catatan FGD Tokoh Jawa Timur"

close