Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ali Baharsyah Ditangkap dengan Asas Hukum Suka-suka?

Bung Ali Baharsyah
Jakarta, Visi Muslim- Aktivis Islam Ali Baharsyah ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jum’at malam, 3 April 2020, setelah sehari sebelumnya dilaporkan Muannas Alaidid.

“Atas kabar laporan tersebut, Bung Ali Baharsyah memberikan kuasa kepada tim advokat dari LBH Pelita Umat untuk antisipasi sehubungan dengan adanya kemungkinan pemanggilan dari penyidik. Rupanya, prosesnya begitu kilat, tanpa panggilan terlebih dahulu Bung Ali Baharsyah langsung ditangkap,” ujar Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khozinudin dalam akun Facebook pribadinya Ahmad Khozinudin, Sabtu (4/4/2020).

Padahal, lanjut Ahmad, sebelum melakukan pemanggilan dan apalagi penangkapan, penyidik semestinya melakukan penyelidikan awal dengan memanggil sejumlah saksi dan ahli, untuk memperoleh keyakinan apakah perkara yang dilaporkan Muannas Alaidid memenuhi unsur Pidana.

Dalam waktu satu hari, Ahmad menduga penyidik belum melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan ahli, namun langsung melakukan penangkapan. Hal demikian, tidak pernah dilakukan oleh Mabes Polri atas sejumlah laporan umat Islam seperti pada kasus penistaan agama oleh Ade Armando, Victor Laiskodat, Sukmawati, Abu Janda, Deny Siregar atau Muwafiq.

Ahmad menyesalkan pada kasus aduan umat Islam, Polri tak pernah menyentuh terlapor. Jangankan ditangkap, diperiksa untuk diambil keterangannya pun tidak. Padahal, mereka melakukan penghinaan terhadap agama Islam, terhadap Rasulullah SAW. Korbannya seluruh umat Islam.

Menurut Ahmad, beda perlakuan dengan apa yang dialami Ali. Ali Baharsyah hanya membuat video kritik atas kebijakan Darurat Sipil yang pernah diumumkan Presiden Jokowi. Belum jelas pasal apa yang dikenakan kepada Ali.

“Namun sebelumnya, karena dianggap kebohongan, Saudara Alaidid melaporkan Bung Ali Baharsyah ke Mabes Polri. Atas aduan Saudara Alaidid, penyidik Mabes Polri bergerak cepat dan menangkap Saudara Ali Baharsyah,” beber Ahmad.

Ahmad pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya Muanas Alaidid? Mengapa Polri begitu perhatian terhadap laporannya? Kenapa laporan Alaidid begitu cepat diproses, berbeda dengan laporan yang diajukan oleh umat Islam?

“Dulu, Bung Jonru diproses hukum juga atas aduan Saudara Alaidid ini. Entah, sudah berapa orang dizalimi menjadi korban pelaporan Saudara Alaidid. Yang mengherankan adalah mengapa laporan Muanas Alaidid direspon secara cepat oleh penyidik Polri? Ada hubungan apa antara Alaidid dengan penyidik Polri?” pungkasnya.

“Terlepas dari itu semua, tidak keliru jika publik menilai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri ini menggunakan asas ‘Suka-suka’. Di tengah situasi pandemik, di saat Menkumham mengeluarkan kebijakan membebaskan sejumlah narapidana karena wabah virus corona, penyidik Polri justru menangkap Bung Ali Baharsyah,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Posting Komentar untuk "Ali Baharsyah Ditangkap dengan Asas Hukum Suka-suka?"

close