Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Islamophobia Saat Wabah, Cermin Penduduk Negeri Para Bedebah



Oleh: Anggun Permatasari

Gelombang pandemi Covid 19 yang kian mengganas menyapa setiap wilayah yang dilalui. Ini merupakan ujian dari Allah Swt. yang harus dijalani dengan sabar dan ikhlas. Mirisnya, di tengah keprihatinan ini masih saja ada pihak-pihak dari warga non-muslim yang mengambil kesempatan memfitnah umat Islam. 

Di berbagai negeri terjadi tindakan diskriminasi dan kebencian warga non muslim terhadap muslim. Selain di Amerika dan Inggris, peristiwa yang menunjukkan islamophobia juga terjadi di Asia, tepatnya di India.

Dilansir dari laman line today, "Diberitakan The Guardian, kelompok supremasi kulit putih menggunakan media sosial untuk memfitnah warga Muslim. Di Facebook dan Twitter, mereka menyebar foto dan meme salat berjamaah di masjid Inggris untuk menunjukkan bahwa warga Muslim melanggar physical distancing dan membuat corona semakin menyebar".

Huffington Post juga mengabarkan bahwa di Amerika Serikat kelompok supremasi kulit putih menghembuskan rumor bahwa menjelang Ramadhan pemberlakuan lockdown akan dicabut agar Muslim bisa ibadah di masjid. Padahal, kata mereka, gereja-gereja saja ditutup saat Paskah.

Hal serupa terjadi di India, masih dikutip dari halaman berita line today bahwa Kelompok Hindu sayap kanan radikal menjadikan Muslim sebagai kambing hitam penyebaran Covid 19. Hal ini ditengarai karena salah satu klaster penyebaran corona terjadi di markas Jamaah Tablig yang melanggar aturan social distancing. Tentunya meme, foto, dan video yang beredar terkait Muslim di India semakin memicu Islamofobia di sana. Padahal, konflik antara umat Islam dan Hindu baru saja terjadi dan menewaskan 50 orang dari kalangan kaum muslimin.

Sebenarnya kemunculan Islamophobia di sejumlah negara dilatarbelakangi beragam alasan. Istilah ini sangat kontroversi dan sudah ada sejak tahun 1980-an, namun menjadi lebih populer setelah peristiwa serangan 11 September 2001. Islamophobia bisa dibilang sebuah penyakit akut masyarakat sekuler yang senantiasa mengampanyekan anti diskriminasi dan pegiat kesetaraan. Faktanya, kasus-kasus Islamofobia justru dilakukan oleh kelompok yang terorganisir bahkan menjadi bahan kampanye para elit politik. 

Fenomena tersebut menjadi bukti kesalahan berpikir masyarakat yang telah terpapar paham sekulerisme. Seringnya, mereka berlindung di balik Hak Asasi Manusia (HAM) apabila bertindak diskriminasi kepada kaum muslimin. Namun, berbagai macam fitnah, tindak kekerasan dan tuduhan yang menyasar umat Islam tidak pernah diselesaikan menggunakan asas HAM. Bahkan, predikat teroris dan radikal acapkali disandarkan kepada umat Islam. Jargon-jargon cinta kasih dan HAM menjadi pepesan kosong apabila pihak tertuduh berasal dari kalangan kaum muslimin.

Sebenarnya, sangat wajar apabila masih banyak non-muslim yang mengidap Islamophobia. Karena memang saat ini media sangat gencar mengusung opini yang kerap menyudutkan umat Islam. Yang menjadi janggal justru ketika Islamofobia menjangkiti tubuh umat Islam sendiri. Indonesia merupakan negeri dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Namun, yang terjadi adalah sebagian besar dari umat Islam sendiri sangat takut dan anti dengan syiar-syiar Islam dan solusi penerapan syariat Islam secara kaffah.

Kebijakan dan Undang Undang di negara sekuler tidak berpihak kepada umat Muslim. Umat Islam justru dibidik dan selalu dijadikan tertuduh atas segala tindakan fanatisme. Di Indonesia sendiri ada UU anti Ormas radikal dan di India, dibuat UU anti Muslim. 

Tentunya, fakta tersebut merupakan kenyataan bahwa sistem Demokrasi sekuler liberal telah mengubah cara pandang umat Islam terhadap agamanya sendiri. Dan ini membuktikan bahwa sistem rusak tersebut gagal menciptakan integrasi dan keharmonisan di tengah pluralitas.

Sangat berbeda dengan negara yang diatur dengan sistem Islam. Syariat Islam sangat menjaga keberagaman. Dalam Daulah Islam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah dikenal istilah kafir dzimmi. Ahlul dzimmah adalah warga negara Daulah yang beragama non-muslim.

Ibn Qayyim al-Jawziyah menulis kitab Ahkam Ahl adz Dzimmah tentang kafir dzimmi. Di antara hukum-hukum yang beliau tulis adalah Ahl adz-dzimmah tidak boleh dipaksa meninggalkan agama mereka agar masuk Islam. Sejarah mencatat, Rasulullah Saw. telah menulis surat kepada penduduk Yaman yang artinya: “Siapa saja yang beragama Yahudi atau Nashara, dia tidak boleh dipaksa meninggalkannya, dan wajib atasnya jizyah. (HR Abu Ubaid). 

Ahlul dzimmah wajib membayar jizyah kepada negara. Jizyah dipungut kepada kafir dzimmi laki-laki, balig, dan mampu; jizyah tidak diambil dari anak-anak, perempuan, dan warga tidak mampu. Pada saat pengambilan jizyah, negara wajib melaksanakan dengan cara baik, tidak boleh disertai kekerasan atau penyiksaan. Jizyah tidak boleh diambil paksa dengan menjual sarana atau sumber penghidupan Ahlul dzimmah, misalnya alat-alat pertanian atau binatang ternak mereka.

Dibolehkan memakan sembelihan dan menikahi perempuan ahl dzimmah jika mereka adalah Ahlul Kitab, yaitu orang Nashara atau Yahudi. Namun, jika Ahlul dzimmah bukan Ahlul Kitab, contohnya orang Majusi, maka sembelihan mereka haram dimakan umat Islam. Perempuan dari golongan mereka tidak boleh dinikahi lelaki Muslim. Boleh melakukan muamalah antara umat Islam dan ahl adz dzimmah dalam berbagai cara seperti jual-beli, sewa-menyewa (ijarah), syirkah, rahn (gadai), dan sebagainya.

Dengan demikian ahl dzimmah yang menjadi rakyat Daulah Islam mendapat hak-hak yang sama dengan muslim. Mereka berhak untuk dilindungi, mendapat rasa aman, dijamin kesejahteraannya, dan diperlakukan baik dalam segala bentuk muamalah. Kedudukan mereka sama seperti muslim di hadapan penguasa dan hakim. Tidak boleh ada diskriminasi apapun terhadap mereka. Negara Islam wajib berbuat adil kepada mereka sebagaimana yang dilakukan kepada rakyatnya yang Muslim. Wallahualam.

Posting Komentar untuk "Islamophobia Saat Wabah, Cermin Penduduk Negeri Para Bedebah"

close