Jalan Keadilan Buat Saudara Ali Baharsyah
Oleh : Hadi Sasongko
(Direktur POROS)
Kawan Ali Baharsyah ditangkap, diantara deretan dugaan tindak pidana yang disangkakan pada Alimudin Baharsyah, ada tindak Pidana makar menggunakan sarana sosial media Facebook, berdasarkan pasal 107 KUHP.
Sedangkan dalam pasal 107 KUHP disebutkan :
1. Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling), dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
2. Pemimpin dan pengatur makar dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 108) menjelaskan aanslag itu biasanya dilakukan dengan perbuatan kekerasan. Apabila orang baru melakukan perbuatan persiapan (voorbereidings-handeling) saja ia belum dapat dihukum. Supaya dapat dihukum ia harus sudah memulai melakukan perbuatan pelaksanaan (uitvoerinfshandeling).
Menurut pandangan penulis, Bung Ali Baharsyah jauh dari tindak pidana makar. saat di BAP Penyidik justru menunjukkan video Ali Baharsyah yang sedang mendakwahkan khilafah. Apakah mendakwahkan khilafah yang ajaran Islam itu dianggap Makar?
Bung Ali Baharsyah butuh keadilan. Esensi khilafah yang dia serukan adalah keadilan, lalu apakah hukum buatan manusia yang lemah ini yang kita kehendaki? Tidaklah dan tidak akan pernah keadilan tegak kokoh di muka bumi kecuali jika syariah Allah Swt. terpancang di bumi.
Keadilan itu masih panjang nan berliku dalam ranah tarik ulur demokrasi kapitalistik. Sehingga tidak terlalu terlambat bagi umat untuk meninggikan suara sekarang menentang setiap ketidakadilan. [www.visimuslim.org]
Posting Komentar untuk "Jalan Keadilan Buat Saudara Ali Baharsyah"