Ketika Ujaran Ali Baharsyah Terbentur 'Tembok Kekuasaan'


Oleh : Agung Wisnuwardana 
(Divisi Penggalangan Aspirasi Publik IJM)

Ali Baharsyah ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dengan pasal berlapis. Diantara pasal yang disisipkan Penyidik adalah pasal makar yang diklaim dilakukan menggunakan sarana Facebook. Ali Baharsyah yang mendakwahkan ajaran Islam khilafah via Facebook dituding Makar. 

Selain itu ada juga Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,  pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana,  pasal 207 KUHP dan pasal 107 KUHP.

Pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana, dituduhkan kepada Ali Baharsyah karena Laporan Muanas Alaidid yang menganggap kritik Ali Baharsyah Tentang Kebijakan Darurat Sipil pada video "PRESIDEN GOBLOK" dianggap kebohongan.

Terkait kasus ini, kami ingatkan bahwa sejarah manusia tidak pernah kosong dari pertarungan antara kebenaran dan kebatilan. Para penyeru kebaikan senantiasa mendapat tantangan dan halangan dari para penyeru kebatilan serta dari orang-orang yang suka berbuat kerusakan dan bersikap pragmatis—hidup sekadar mencari kemanfaatan duniawi dan hawa nafsu semata.

Terkait khilafah, bahwa ini adalah ajaran Islam. Ketika negara melarang ajaran Islam, sama saja negara telah melanggar konstitusi berupa kebebasan beragama serta beribadat sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan yang dianut. Berdakwah dan menyampaikan ajaran Islam khilafah, adalah bagian dari ibadat penting umat Islam sebagai, termasuk dakwah amar makruf nahi munkar.

Allah SWT berfirman,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ

"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS Al-Maidah, 5:45)

Dan bagaimana bisa menyerukan Khilafah yang pernah dianggap sebagai hal yang paling mulia, saat Rasulullah SAW mengabarkan akan kembalinya Negara yang akan menjadi penyebab berakhirnya penindasan, dianggap sebagai tindakan kriminal?

«ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ»

"Kemudian akan ada penguasa yang menindas, dan akan berlangsung seperti yang Allah inginkan. Maka Allah akan mengakhirinya sebagaimana yang Dia inginkan. Maka akan ada Khilafah yang berjaan sesuai dengan metode kenabian. "Lalu beliau (Rasulullah) SAW." [HR Ahmad]

Karena itu pula umat harus tetap berjuang. Dakwah Islam tidak boleh terhenti. Keadilan harus tegak. Termasuk keadilan untuk Saudara Ali Baharsyah. [www.visimuslim.org]

Posting Komentar untuk "Ketika Ujaran Ali Baharsyah Terbentur 'Tembok Kekuasaan'"