Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kriminalisasi Ali Baharsyah, Polri Memiliki ‘Niat Jahat’ dan Menyimpan Agenda Terselubung?


Jakarta, Visi Muslim- LBH Pelita Umat menduga Polri memiliki ‘niat jahat’ dan menyimpan agenda terselubung dalam kasus kriminalisasi aktivis Islam Ali Baharsyah.

“Kami patut menduga Polri memiliki ‘niat jahat’ dan patut menduga menyimpan agenda terselubung dalam penanganan kasus Ali Baharsyah,” ungkap Ricky Fattamazaya Munthe, kuasa hukum Ali Baharsyah/tim hukum LBH Pelita Umat, dalam live streaming konferensi pers Pernyataan Hukum LBH Pelita Umat tentang Fitnah Keji dan Kezaliman Aparat dalam Penanganan Kasus Ali Baharsyah, Jumat sore (24/4/2020) di kanal www.Youtube.com/LBHPelitaUmat

Setidaknya ada tujuh indikasi yang mendukung pernyataan hukum LBH Pelita Umat tersebut.

Pertama, kuasa hukum Ali Baharsyah pada 13 April 2020 telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, yang selain dijamin keluarga juga telah dijamin para ulama dan tokoh masyarakat. Namun, tidak terdapat kabar pengajuan penangguhan tersebut dikabulkan.

“Sedangkan di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia memiliki kebijakan untuk melepas para tahanan dalam rangka pencegahan Covid-19. Berdasarkan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana (napi),” ujar Janif Zulfiqar, kuasa hukum Ali, dalam kesempatan yang sama.

Kedua, Ali ditangkap dalam keadaan telah berstatus tersangka tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri. “Semestinya tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik,” tegas Janif.

Ketiga, semestinya Ali tidak dapat dengan serta merta dikenai upaya paksa berupa penangkapan, karena berdasarkan Perkap No. 14 Tahun 2012 Pasal 36 ayat (1) penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif), yaitu: adanya bukti permulaan yang cukup dan tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

“Sedangkan Ali belum pernah dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa serta diambil keterangan setelah ditangkap,” beber Janif.

Keempat, tindakan penyidik yang demikian dapat diklasifikasi sebagai tindakan yang arogan, tidak empati di musim pandemi. “Karenanya kami sangat menyayangkan sekaligus mempersoalkan komitmen Polri dalam melakukan tindakan hukum di musim pandemi. Bangsa ini sedang dilanda musibah, tapi kondisi itu tidak membuat Polri bertindak arif dan bijak dalam menjalankan tugas menangani perkara,” sambung Ricky.

Kelima, penyidik dalam kasus Ali juga menangkap tiga orang teman Ali tanpa surat perintah penangkapan, tanpa status hukum dan salah satu oknum melakukan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap salah satu teman Ali Baharsyah.

“Namun, begitu tim kuasa hukum melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, laporan kuasa hukum ditolak,” ungkap Ricky.

Keenam, terlebih lagi, tindakan Ditsiber Polri yang menggungkap materi pornografi padahal tidak ada pasal pidana pornografi dalam Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan dan Tanda Terima Barang Bukti.

“Serta Ali Baharsyah juga telah memberikan keterangan berupa pernyataan tidak memiliki dan/atau menyimpan konten pornografi sebagaimana dituduhkan,” tegas Ricky.

Ketujuh, materi penyidikan berulang kali mempersoalkan ajaran Islam yaitu khilafah, termasuk mempertanyakan sejumlah aktivitas dakwah yang dilakukan Ali Baharsyah. “(Itu) menjadi konfirmasi bahwa dalam kasus Ali sesungguhnya dapat dinilai terjadi kriminalisasi terhadap ajaran Islam dan para pengembannya,” pungkas Ricky.[] Joko Prasetyo

Posting Komentar untuk "Kriminalisasi Ali Baharsyah, Polri Memiliki ‘Niat Jahat’ dan Menyimpan Agenda Terselubung?"

close