Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Legislasi UU Minerba Kala Wabah, Penguasa Mati Rasa



Oleh: Anggun Permatasari

Gelombang Covid 19 atau Corona terus bergulir. Penularannya semakin meluas dan jumlah penderita dan korban melonjak signifikan. Pandemi Corona masih menjadi masalah utama negeri yang butuh penanganan cepat dan tepat.

Namun beredar kabar DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Nomor 4 tahun 2009 tanggal 8 April mendatang.

Dilansir dari laman Tribunnews.com., "Informasi yang dihimpun Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, Rapat Kerja Komisi VII DPR RI akan dilangsungkan pada Rabu 8 April 2020 secara Protokol Waspada covid-19 (secara fisik dan virtual meeting) dengan Jajaran Komisi dan 5 Menteri (Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan) untuk Pengambilan Keputusan RUU Tentang Pertambangan Minerba.

Pengesahan kembali RUU Minerba mendapat kecaman dari kalangan peneliti dan aktivis pertambangan. Pasalnya, DPR dinilai tidak memiliki empati atas derita masyarakat saat ini yang tengah berperang melawan pandemi Covid 19.

Selain itu, wacana tersebut dinilai melanggar proses dan substansi.  Prosesnya dilakukan secara diam-diam dan mengambil kesempatan saat pandemi Corona. RUU Minerba yang akan disahkan DPR dipandang bisa mengancam hilangnya mata pencaharian masyarakat utamanya di sekitar tambang. (Kumparan.com)

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menilai, RUU Minerba ini juga ada penambahan pasal yang berpotensi menambah pembongkaran dan perusakan lingkungan atas komoditas baru seperti logam tanah jarang dan radioaktif. (Kumparan.com) 

Tidak hanya itu, Peneliti Tambang dan Energi Auriga Iqbal Damanik juga menyebut, RUU Minerba ini akan memuat perubahan pasal 169 sebagai upaya pemutihan renegosiasi kontrak-kontrak Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sehingga hanya akan menguntungkan para pengusaha tambang. (Kumparan.com) 

Absennya pengutamaan kepentingan bangsa dengan pembahasan revisi UU Minerba yang terkesan tergesa-gesa merebakkan aroma tak sedap. Di tengah badai pandemi konsentrasi publik yang sedianya fokus berjuang melawan Corona harus terpecah. Masyarakat diimbau membangun kewaspadaan akan kinerja DPR yang makin memuluskan jalan kaum kapitalis merampok harta publik. 

Watak rezim yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme memang hanya berpihak pada kepentingan segelintir elit dan abai terhadap maslahat rakyat. Mereka oportunis di tengah wabah bahkan hilang empati terhadap derita rakyat. 

Selain kesehatan, pandemi Covid 19 juga memukul laju perekonomian negeri. Banyak pabrik berhenti beroperasi, toko-toko dan rumah makan tutup, roda perekonomian mandeg otomatis pemasukan berkurang. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai terjadi di mana-mana. Namun, pemerintah masih sempat-sempatnya mementingkan pembahasan Undang-undang yang justru tidak pro rakyat. 

Bahkan, dokter dan tenaga medis berteriak mengimbau penerapan kebijakan lockdown tidak diindahkan. Rakyat berteriak meminta jaminan dari negara. Faktanya, sampai saat ini alur kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak bersinergi. Sehingga rakyat harus berjuang sendiri atas keselamatan dan kesejahteraan dalam menghadapi badai pandemi ini. 

Sebenarnya fenomena seperti itu wajar terjadi di sistem kehidupan sekuler Demokrasi kapitalisme. Segala kebijakan yang dikeluarkan penguasa tidak sepenuhnya semata-mata demi kepentingan rakyat. Penguasa hanya gelar, sementara keputusan dan ketetapan hukum ditentukan oleh para kapital yang sudah memberikan fasilitas demi memuluskan kekuasaan mereka.

Sangat berbeda dengan pemerintahan yang dipimpin berdasarkan sistem Islam. Syariat Islam mengatur kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum wajib dikelola negara. Hasil pengelolaan SDA sepenuhnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaannya kepada individu, swasta apalagi asing.

Rasulullah saw. bersabda: "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api". (HR Ibnu Majah)

Diceritakan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk penguasa, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumber daya alam, harus dikembalikan pada alquran dan assunnah. Allah Swt. berfirman: "Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir". (TQS an-Nisa [4]: 59)

Oleh karena itu, untuk mengakhiri karut-marut dan tidak amanahnya pengelolaan sumber daya alam saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada aturan Islam. Selama pengelolaan sumber daya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak akan banyak memberi manfaat bagi rakyat dan pastinya tidak akan berkah.

Fakta berbicara, di tengah berlimpahnya sumber daya alam Indonesia, mayoritas rakyatnya hidup di bawah garis kemiskinan. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam negeri ini hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan. Hanya dengan Islam manusia bisa sejahtera lahir batin dan selamat dunia akhirat. Wallahualam. []

Posting Komentar untuk "Legislasi UU Minerba Kala Wabah, Penguasa Mati Rasa"

close