Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Napi Berulah Siapa Yang Salah?



Oleh: Sherly Agustina, M.Ag (Revowriter Waringin Kurung)


Dilansir oleh detikNews (18/04/20), Polres Jakarta Utara menindak tegas AR (42), eks napi yang bebas karena asimilasi Corona LP Bandung. AR terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap polisi.  AR merupakan pelaku perampokan di dalam sebuah angkot di Kota Depok pada Minggu (12/4) malam.

Kebijakan Salah Kaprah

Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk mencegah virus corona atau COVID-19 di lapas yang kelebihan penghuni. Yasonna mengatakan kebijakan tersebut merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk seluruh dunia.

Rincian sejumlah negara yang turut mengambil kebijakan itu antara lain, Amerika Serikat membebaskan 8.000 napi, Otaku 3.000 napi, Inggris dan Wales 4.000 napi, Iran 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik. Kemudian Bahrain membebaskan 1.500 napi, Israel 500 napi, Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000 napi, Brazil 34.000 napi, Afghanistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada 1.000 napi, dan Prancis 5.000 napi.

Yasonna menegaskan alasan  kebijakan ini murni kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Sampai 11 April dari jumlah itu, 33.902 napi dan 805 anak binaan bebas lewat asimilasi. Lalu 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi. (CNN Indonesia, 17/04/20)

Benarkah alasan kemanusiaan dan covid-19? Bukankah para napi jika tetap stand by di lapas maka sebenarnya mereka kecil kemungkinan tertular virus walau over kapasitas. Kecuali jika memang ada napi yang bisa bebas jalan-jalan ke sana ke mari dan tidak sengaja tertular oleh orang yang di luar tahanan dan akhirnya napi tersebut tidak menyadari carier, maka akan menular kepada yang lain. 

Tapi kemungkinan itu tipis. Maka mesti ada kemungkinan lain selain alasan corona dan kemanusiaan atau sebenarnya berlindung di balik itu. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Maret 2020. Setelah ini beredar info bahwa pembebasan 30.000 napi dan anak melalui usulan asimilasi dan integrasi menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi, negara bisa menghemat anggaran Rp 260 miliar. Anggaran yang dihemat ini merupakan dana untuk pemenuhan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan.  (Liputan6.com, 01/04/20)

Namun, apakah pernah difikirkan kemungkinan yang akan terjadi jika napi dibebaskan dalam kondisi seperti saat ini karena dampak covid-19. Tak dipungkiri perekonomian global dan Indonesia terkena dampak dari virus ini, sehingga di Indonesia terjadi PHK di beberapa tempat. Misalnya, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, ribuan karyawan terkena PHK karena pandemi Covid-19.

Mayoritas dari mereka adalah pegawai ritel dan petugas security, jumlah pegawai yang kena PHK hingga saat ini tercatat sebanyak  5.410 karena pandemi Covid-19. Karyawan yang dirumahkan pun berjumlah 25.112.  (Kompas.com, 17/04/20) Bagi mereka yang berada di luar tahanan untuk survive dalam kondisi saat ini sulit, yang bekerja pun terkena PHK lalu bagaimana dengan para mantan napi yang dilepas sementara mereka pun belum memiliki pekerjaan apa-apa untuk sekadar memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari

Ditambah bantuan pengaman jaringan sosial dari pemerintah belum terlaksana dengan baik dan menyeluruh, maka wajar jika di beberapa tempat  para napi berulah kembali karena mereka butuh pemenuhan perut sementara bantuan dari pemerintah belum terdistribusi dengan baik. Menjadi evaluasi apakah para napi selama di lapas mendapatkan  bimbingan yang baik, jika ya mengapa setelah bebas berulah. Lalu siapa yang salah?


Islam Selalu Punya Jawaban

Terkait dengan wabah Islam sudah punya solusi yaitu isolasi/karantina red zone atau yang terkena wabah dan dipisahkan yang sakit dengan  yang sehat. Sebagaimana sabda Nabi Saw: 

"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari)

Jika ini diterapkan insya Allah masalah segera selesai, karena hakikatnya yang memberi wabah Allah maka harus menggunakan aturan Allah yang telah dicontohkan Rasulullah Saw. Keberadaan para napi di tahanan bagian dari karantina agar tidak mudah tertular virus.

Islam memiliki sistem sanksi untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Pembagianya sudah jelas, ada huduud, jinayah, ta'zir dan mukhalafat. Huduud adalah sanksi yang telah ditetapkan oleh Syara' bagi suatu tindak kemaksiatan, untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiatan yang sama. Tindakan huduud di antaranya: zina, liwath (homo seksual), qadzaf, minum khamar, pencurian, riddah, hirabah dan bughot.

Sedangkan Jinayat adalah pelanggaran terhadap badan yang di dalamnya mewajibkan qishash atau harta (diyat). Juga bermakna sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap tindak penganiayaan. Ta'zir adalah sanksi yang ditetapkan atas tindakan maksiat yang didalamnya tidak ada had dan kifarat. Mukhalafat adalah tidak sejalan dengan perintah dan larangan yang telah ditetapkan negara. (Sistem Sanksi Di Dalam Islam,  Abdurrahman Al-Maliki dan Ahmad Ad-Da'ur).

Sistem sanksi dalam Islam memiliki fungsi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Jawazir karena mampu mencegah manusia dari perbuatan dosa dan tindak pelanggaran. Jawabir karena sistem sanksi dapat menembus sanksi akhirat. Maka manusia akan berfikir ulang ketika melakukan pelanggaran aturan, jika pun tetap melakukan maka akan dilihat penyebabnya jika ternyata pemimpin kurang mengurusi rakyat maka dimaafkan, tapi jika sudah diri'ayah dengan baik tetap melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya. Jika sudah disanksi di dunia maka bebas dari sanksi akhirat, siapa yang tidak mau jika aturan ini diterapkan?

Lalu diberi pamahaman dan penguatan akidah agar mengakui kesalahan dan tidak mengulanginya kembali. Ketika syariah diterapkan memang pelanggaran tidak akan hilang karena itu tidak sunnatullah, manusia diciptakan memiliki akal dan nafsu maka ada kemungkinan berbuat kesalahan. Namun, kejahatan dan pelanggaran akan terminimalisir. Hanya aturan Allah yang mampu memberikan efek jera bagi pelanggar syariah serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi rakyat, tidakkah rindu pada aturanNya?

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS. Al Maidah: 50).


Allahu A'lam Bi Ash Shawab.

Posting Komentar untuk "Napi Berulah Siapa Yang Salah?"

close