Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pratikno Mengklarifikasi Soal Kebolehan Mudik Idul Fitri


Jakarta-Visi Muslim-- Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengklarifikasi terkait pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengenai mudik saat terjadinya wabah covid-19.

"Yang benar, Pemerintah mengajak dan berupaya agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno kepada wartawan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis, (2/4/2020).

Juru bicara Presiden, Fadjroel sebelumnya menyatakan masyarakat diperbolehkan untuk mudik pada Idul Fitri tahun ini namun harus mengisolasi diri dulu selama 14 hari dan mereka yang mudik berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) yang akan diawasi oleh protokol kesehatan di daerah mereka.

Menurut Pratikno, himbauan agar masyarakat tidak mudik sesuai dengan keputusan Presiden soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). hal ini dimaksudkan agar bisa mengekang penyebaran covid-19 yang dikhawatirkan akan semakin meluas.

"Jaga jarak aman dan ikuti protokol pencegahan penyebaran covid-19," Ujar Pratikno.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan Pemerintah soal Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019/ Covid-19.

Fadjroel sebelumnya juga mengatakan bahwa Presiden telah mengingatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan khusus soal pemudik sesuai dengan himbauan WHO.

Data dari Mendagri, Tito Karnavian, pada 2019, jumlah pemudik yang datang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya adalah 20.118.531 pemudik. [] Nilufar Babayiğit

Posting Komentar untuk "Pratikno Mengklarifikasi Soal Kebolehan Mudik Idul Fitri"

close