Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RUU MINERBA Disahkan Saat Pandemi Covid-19 Mewabah



Oleh: Ervina Nurfiani 
(Mahasiswi dan Aktivis Dakwah) 

Di kala pandemi Corona masih menjadi fokus penanganan di tengah masyarakat, DPR RI dikabarkan bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Nomor 4 tahun 2009 tanggal 8 April mendatang. Padahal, pengesahan RUU Minerba tersebut telah banyak ditolak dan mendapat protes aksi besar-besaran pada akhir September 2019 lalu yang bahkan menyebabkan banyak korban. Hingga akhirnya, RUU Minerba pun berhasil ditunda oleh Presiden Joko Widodo.

Menyoal wacana pengesahan kembali RUU Minerba ini, para kalangan peneliti dan aktivis pertambangan menyampaikan kecaman mereka. Pasalnya, pengesahan RUU tambang saat kondisi seperti ini dinilai melanggar secara proses dan substansi. Tak hanya prosesnya dilakukan secara diam-diam dan mengambil kesempatan saat pandemi corona, RUU Minerba yang akan disahkan DPR itu, dipandang juga bisa mengancam hilangnya mata pencaharian masyarakat utamanya di sekitar tambang.

Manajer Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Ariyanto Nugroho mengungkapkan, DPR belum pernah mengundang masyarakat sipil dalam pembahasan RUU Minerba ini. Bahkan  kata dia, pihaknya mengaku telah beberapa kali mengirim surat ke komisi VII untuk meminta audiensi terkait RUU Minerba. Namun, hingga kini tak ada tanggapan.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah melanjutkan, ada beberapa pasal yang berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat jika RUU Minerba ini disahkan.
Misalnya, pasal 165 di RUU Minerba yang memiliki kecenderungan melindungi pejabat korupsi yaitu dengan menghilangkan pasal pidana terdapat pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah. Padahal sebelumnya, mestinya di sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

 Selain itu, pihaknya juga menilai, RUU Minerba ini juga ada penambahan pasal yang berpotensi menambah pembongkaran dan perusakan lingkungan atas komoditas baru seperti logam tanah jarang dan radioaktif. Peluang land banking, juga menurutnya akan menjadi berbahaya. Dikarenakan perusahaan tambang akan bisa menguasai tanah dalam skala besar setidaknya 8 tahun. Pasal 115A di RUU Minerba juga dikritik bisa membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang.

Tak hanya itu, Peneliti Tambang dan Energi Auriga Iqbal Damanik juga menyebut, RUU Minerba ini akan memuat perubahan pasal 169 sebagai upaya pemutihan renegosiasi kontrak kontrak Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sehingga hanya akan menguntungkan para pengusaha tambang.
"(Bahayanya) UU ini bisa tetap berlaku meski presiden tidak menandatangi. seperti UU KPK saat ini," ujarnya. (kumparan.com 5/4/2020)

Sikap DPR dalam mengesahkan RUU Minerba ini justru membangun kewaspadaan publik akan kinerja DPR yang malah semakin memuluskan jalan kaum kapitalis dalam merampok harta publik. Bagaimana tidak, yang seharusnya tugas DPR mengesahkan peraturan yang memberi keuntungan bagi rakyatnya namun malah sebaliknya, kebijakan yang diambil justru seakan berpihak dan menguntungkan mereka para kaum kapitalis. 

Jelas ini membuktikan kepada kita, tugas DPR tidak lagi sebagaimana fungsinya, yang mana mereka sebagai wakil suara rakyat namun realitanya tidaklah seperti apa yang diharapkan rakyat, sebagaimana dalam penggalan lagu iwan fals “Wakil rakyat kumpulan orang hebat Bukan kumpulan teman-teman dekat Apalagi sanak famili Di hati dan lidahmu kami berharap Suara kami tolong dengar lalu sampaikan Jangan ragu, jangan takut karang menghadang Bicaralah yang lantang, jangan hanya diam! Di kantong safarimu kami titipkan Masa depan kami dan negeri ini Dari Sabang sampai Merauke Saudara dipilih bukan dilotre Meski kami tak kenal siapa saudara Kami tak sudi memilih para juara Juara diam, juara he-eh, juara hahaha “ namun harapan rakyat tak sesuai ekspetasinya, penggalan lagu itu hanyalah realita belaka. 

Fakta ini juga Menegaskan kepada kita watak rezim kapitalis hari ini, justru malah berpihak pada kepentingan segelintir elit dan malah abai terhadap maslahat rakyatnya. Mereka oportunis di tengah wabah bahkan hilang empati terhadap derita rakyat, bahkan berlepas tangan dengan pemenuhan kebutuhan rakyatnya. 

Sungguh sistem demokrasi ini, membuat hilang sepenuhnya peran negara dalam mengelola sumber daya alamya, sistem ekonominya membuka peluang seluas-luasnya untuk segelintir pengusaha yaitu swasta untuk bebas memiliki sesuatu apaupun dengan sebab kepemilikannya, tidak dilihat apakah itu halal ataupun haram baik itu dalam mengelola kekayaan yang dimiliki negara, sehingga rakyatnya tidak diberikan apapun dalam pengelolaan tersebut, hanya menguntungkan satu pihak saja dari pengelolaannya.
Padahal negaralah sebagai pemegang kekuasaan, seharusnya berhak sepenuhnya dalam membuat aturan baik itu dalam peraturan pengelolaan sumber daya alamnya, namun negara dalam sistem demokrasi tidak berdiri sendiri  dalam membuat aturan, namun ada campur tangan dalam pembuatan aturannya, ini dibuktikan dengan adanya UU yang Pro terhadap asing dan kaum kapitalis dalam mengambil keuntungan dari negara.

Berbeda halnya dengan sistem islam, seluruhnya tunduk pada aturan syariah islam baik itu negara kelompok maupun individu itu sendiri.  Islam mengatur  sistem ekonominya dengan memisahkan kepemilikan individu, kepemilikan umun dan kepemilikan negara. Ini di dasarkan dari hadis Nabi Muhammad SAW

 Manusia berserikat dalam tiga hal : air, padang gembala dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dari hadis diatas menjelaskan mengenai kepemilikan secara umum, dan pengelolaaannya terdapat dua cara yaitu yang pertama, air, padang rumput, api,  jalanan umum, laut dan lain nya dapat dipakai seluruh individu masyarakat untuk dimanfaat secara langsung namun tetap diawasi oleh negara dalam pemanfaatannya. yang kedua negara mengelola kekayaan umum yang mana kekayaan tersebut tidak dapat di manfaatkan secara langsung oleh rakyat,  melainkan membutuhkan keahlian serta teknologi maupun biaya untuk mengelolanya, Namun hasil dari pengelolaannya tetap akan dikembalikan untuk rakyatnya. 

Sehingga dari adanya aturan sistem ekonomi islam ini yang diterapkan oleh negara, tentu akan menutup rapat-rapat kepemilikan kekayaan alam secara individu yang mana ini hanya menguntungkan satu pihak saja.  Dan tentu jika ini diterapkan, Masyarakatnya akan Sejahtera dengan kekayaan alam yang ada. Dan tentu ini semua akan terwujud dalam sistem ekonomi islam dibawah negara khilafah islamiyah dan Ini menjadi tugas kita sebagai umat muslim untuk memperjuangkan sistem islam tersebut. Wallahu a’lam bis-shawab. []

Posting Komentar untuk "RUU MINERBA Disahkan Saat Pandemi Covid-19 Mewabah"

close