Wanita Hamil Positif Corona Meninggal Dunia, Suami Dipenjara
Bukittinggi-VisiMuslim- Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyebutkan, satu orang warganya yang positif terinfeksi virus corona meninggal dunia dalam keadaan hamil delapan bulan. Si pasien mengembuskan napas terakhirnya saat dirawat di RSUP M Djamil Padang, Rabu dini hari, 8 April 2020.
Sebelum dirawat, si pasien sempat dibawa ke ke Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi pada Senin lantaran mengalami kejang-kejang. “Karena kondisinya kurang baik, maka kemudian dirujuk ke RSUP M Djamil Kota Padang,” kata Ramlan Nurmatias, Rabu malam, 8 April 2020.
Karena saat ini penyebaran wabah Covid-19 cukup masif, Pemerintah Kota Bukittinggi selalu memonitor kondisi pasien itu. Meski pada awalnya dia hanya kejang dan tidak ada gejala lain, ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan swab, dia positif Covid-19.
Melihat fakta si pasien positif Cvid-19, kata Ramlan, pemerintah segera mengambil langkah cepat dengan melacak siapa saja sempat kontak. Sebab, saat kejang-kejang, dia dievakuasi oleh warga. Di rumah sakit Yarsi pun petugas menerima pasien dengan tidak mengenakan APD lengkap.
“Kami lacak kontak dengan siapa. Saya rapatkan, langsung isolasi masyarakat yang datang ke rumah itu, yang angkat pasien. Termasuk juga tenaga medis yang di Rumah Sakit Yarsi,” kata Ramlan.
Sejak mengetahui si pasien meninggal dunia dengan catatan medis positif Covid-19, Ramlan segera berkoordinasi dengan Kepala Polres Bukittinggi. Sebab, suaminya kini menjadi tahanan di Markas Polres Bukittinggi dan sudah berbaur dengan tahanan lainnya. Suaminya ditahan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
“Saya telepon Pak Kapolres. Kita kasih tahu kalau tersangka itu [bahwa] istrinya positif Covid-19. KIta minta untuk dipisahkan dan segera diisolasi,” ujarnya. [] VIVAnews
Posting Komentar untuk "Wanita Hamil Positif Corona Meninggal Dunia, Suami Dipenjara"