Demokrasi Menyuburkan Korupsi
Oleh: Afiyah Rosyad
Korupsi menjadi trend kekinian yang tak pernah surut dalam sistem demokrasi. Hampir semua pejabat di berbagai instasi bersinggungan langsung dengan korupsi, mulai dari pejabat pusat hingga daerah, pejabat level tinggi hingga rendah.
Di masa pandemi yang memprihatinkan ini, korupsi masih saja bergentayangan. Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun operasi senyap di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan menyeret Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin, gagal. (CNN Indonesia, 23/05/2020)
Kasus korupsi uang THR oleh Komarudin adalah kasus kesekian ribu yang telah terjadi di negeri ini. Miris sekali, sosok yang seharusnya memberi teladan pada para mahasiswa dan civitas akademik melakukan perbuatan culas. Demi memenuhi kantong pribadi, segala cara dilakukan. Sepertinya para petinggi dan pejabat sudah kehilangan rasa malu dan sifat amanah dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Tabiat sistem demokrasi dengan hak asasi manusia (HAM) yang digemborkan menyuburkan aktivitas korupsi. Tolak ukur segala aktivitas individu pejabat bukan halal haram, karena asas yang digunakan adalah sekulerisme, yakni memisahkan agama dengan kehidupan.
Demokrasi kian menyuburkan korupsi, karena biaya untuk meraih kursi atau jabatan yang sangat tinggi. Ketika pejabat terlibat kasus suap ketika hendak memangku jabatannya, maka otomatis modal yang dikeluarkan harus kembali sebelum jabatan berakhir. Maka alternatifnya adalah korupsi.
Sementara hukuman bagi para koruptor selama ini tidak memberikan efek jera. Bahkan, mereka difasilitasi dan dilayani layaknya tamu hotel bintang lima. Maka, sebagian besar koruptor dari kalangan pejabat, anggota dewan, dan politisi partai meremehkan aktivitas tercela ini.
Sistem yang menjauhkan seorang muslim dari aturan Allah tentu memberi peluang untuk berbuat curang. Demokrasi sudah terbukti mencetak petinggi yang korup.
Berbeda halnya dengan sistem Islam, di mana aturan Allah dijadikan landasan dalam setiap perbuatan, termasuk menjalankan amanah dalam memangku jabatan. Islam mengharamkan individu berbuat curang dan melakukan korupsi. Karena korupsi sangat merugikan orang lain, bahkan negara.
Islam akan memberi edukasi yang menyeluruh dari kalangan atas hingga bawah, dari pejabat hingga rakyat biasa, agar suasana keimanan terjaga. Sehingga segala perbuatan tidak berstandar ganda, hanya berstandar pada halal-haram saja.
Islam dengan sistem pemerintahannya, yakni khilafah tidak akan mentarget biaya saat terjadi pemilihan penguasa (khalifah, wali, amil, muawin tafwidh). Pemilihan penguasa murni semata-mata karena dorongan keimanan, bahwa perlu sosok pemimpin yang harus meriayah (memelihara) urusan rakyat, yang harus melayani seluruh kebutuhan rakyat.
Begitupun dengan jabatan pemerintahan, tak ada pungutan biaya sepeser pun untuk menduduki jabatan tertentu. Bahkan di masa Sayyidina Umar menjadi khalifah, beliau saat mengangkat wali, maka beliau akan mengaudit harta sebelum jadi wali. Dan saat sudah tidak menjadi wali, Sayyidina Umar akan mengaudit kembali apakah ada tambahan harta pribadi si wali tersebut.
Bahkan, masyhur kisah Sayyidina Umar saat kedatangan putranya Abdullah bin Umar. Saat itu, Abdullah datang sebagai anak di malam hari, maka serta merta Sayyidina Umar mematikan lampu di biliknya, karena yang akan mereka bahas adalah urusan keluarga, bukan urusan pemimpin dengan rakyat.
Dari Tsauban ra. bahwa "Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap, yang menerima suap dan yang menjadi perantara bagi keduanya." (HR Ahmad)
Begitupun dengan korupsi, juga perkara yang diharamkan. Dalam pandangan syariah Islam korupsi merupakan khianat, yakni penggelapan uang yang diamanahkan kepada yang bersangkutan. Dan hal ini bukan termasuk mencuri, karena mencuri mengambil harta diam-diam. Sedangkan penggelapan uang atau korupsi adalah mengkhianati amanah kepadanya. Maka koruptor akan dikenai takzir atau hukuman sesuai pandangan hakim atau khalifah.
Sanksi yang diberikan adalah takzir. Takzirnya bisa mulai dari yang paling ringan seperti nasehat dari hakim, bisa penjara, hisa membayar denda (ghoromah), pengumuman pelaku di publik atau media massa (tasyhir), hukum cambuk, hingga hukuman yang paling berat, yakni hukuman mati, bisa dengan hukum pancung atau digantung. Berat dan ringannya takzir berdasarkan berat dan ringannya kejahatan yang diperbuat. (Abdurrohman Al Maliki, Nidzomul 'Uqubat).
Karena akar masalah korupsi adalah sistem demokrasi dengan kata lain masalah ideologi. Maka solusi tuntas pemberantasan korupsi bisa dilakukan dalam tatanan ideologi Islam. Dengan menghapus tatanan ideologi kapitalisme sekuler berikut sistemnya, sistem demokrasi yang menyuburkan korupsi.
Ideologi Islam yang menerapkan syariah Islam semata akan menindak pelaku korupsi dengan tindakan tegas, setimpal dan tidak tebang pilih. Selain itu, syariah Islam (nantinya) akan benar-benar selektif dalam mengangkat dan merekrut aparutur negara yang bersyakhsiyah Islam dan memiliki kapabilitas. Bukan unsur nepotisme atau kedekatan personal. Dan para aparatur negara ini akan dibina sesuai aqidah Islam. Mereka akan diberi gaji dan fasilitas yang layak dan mapan.
Dan yang pasti Islam akan melarang aparat ataupun pegawai negara menerima hadiah dan suap dari rakyat. Serta harta kekayaan mereka akan dihitung di awal dan di akhir jabatannya.
Wallahu A'lam bish Showab
Posting Komentar untuk "Demokrasi Menyuburkan Korupsi"