Jaminan Kesehatan dalam Islam, Berbayar kah?



Oleh: Abu Mush'ab Al Fatih Bala (Penulis Nasional dan Pemerhati Politik Asal NTT)

Hati masyarakat dibuat kembang kempis. Masalah kesehatan merupakan masalah hidup dan mati. Jika tak sehat nafkah pun terganggu bahkan bisa banyak biaya yang dikeluarkan untuk bisa sehat.

Masyarakat sempat senang iuran BPJS yang sempat mau dinaikkan pada 1 Januari 2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Mereka berharap tidak ada lagi kenaikan iuran namun sayang beribu kali sayang iuran ini bakal dinaikkan lagi pada Juli 2020. Rincian kenaikan berlaku untuk Mandiri kelas I  dan II serta awal 2021 untuk Mandiri kelas III. 

Kenaikkan ini dianggap akan menyumbang surplus Rp.1,76 Triliun untuk negara. Namun sayang kebijakan ini tidak didahului oleh survei kelayakan hidup para pengguna BPJS.

Diduga mayoritas peserta BPJS adalah golongan ekonomi menengah ke bawah dengan gaji dan penghasilan yang pas-pasan. Apalagi ada kemungkinan mereka yang mendaftar BPJS sebagiannya mengalami keterpurukan ekonomi. Mungkin karena PHK atau berkurangnya penghasilan karena efek Corona.

Islam mempunyai pandangan yang khas tentang masalah jaminan kesehatan. Dalam Islam, jaminan kesehatan harusnya bersifat gratis dan bukan diansuransikan.

Jaminan kesehatan harusnya gratis. Biayanya semua ditanggung oleh negara dan tidak diswastanisasi. Sehingga negara tidak perlu mensubsidi perusahaan asuransi kesehatan dalam melayani masyarakat.

Semua ditanggung oleh negara seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw. pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim).

Tenaga medis tentu saja digaji oleh Daulah Islam kala itu. Masyarakat Madinah bebas berobat tanpa harus membayar iuran bulanan (gratis). Hak umat adalah berobat sedangkan kewajiban negara adalah membiayai dan menyediakan semua fasilitas kesehatan secara cuma-cuma bagi warganya.

Rasulullah SAW menganggap kesehatan umat sangat penting. Hal ini didasari oleh hadis Beliau SAW: "Siapa saja yang pagi hari aman lagi tentram hatinya, sehat badannya dan mempunyai makanan pokok hari itu, maka seolah dunia telah dihimpun untuk dirinya" (HR. Ibnu Ishaq).

Kebiasaan ini terus dilakukan bahkan setelah wafatnya Rasulullah SAW. Pada tahun 800 M didirikan rumah sakit jiwa pertama di dunia oleh seorang dokter di Kairo.

Rumah Sakit An Nuri dibangun tahun 1.154 oleh Nuruddin Mahmud Zengî di Damaskus. Menurut Ibn Katsir, sejak hari RS ini dibangun sampai thn 1.360-an, baik api didapurnya maupun pembuatan obat-obatan tidak berhenti. Makanan selalu dimasak di dapur rumah sakit, dan obat-obatan diproduksi di laboratorium. Biaya harian rumah sakit ini adalah *15 Dinar.* 

Pelancong Andalusia, Ibn Jubair, datang ke Damaskus antara tahun 1.184 - 1.185. Dia mengatakan bahwa semua kebutuhan pasien dipenuhi dengan menghabiskan 15 dinar. Setiap hari daftar pasien disiapkan, obat-obatan dan makanan yang dibutuhkan oleh setiap pasien diidentifikasi dan disediakan segera. Bahkan obat-obatan langka diberikan kepada semua orang, terlepas dari orang miskin dan kaya. 

Pasien yang baru saja keluar dari perawatan diberi gaun, lima koin dinar dan sejumlah uang untuk menghindari keharusan bekerja sampai mereka kembali sehat seperti sedia kala. Begitulah RS dalam Khilafah. (Gus Uwik, PeradabanIslamId, 15 Mei 2020).

Selain itu, Pada tahun 1285 M di Kairo berdiri rumah sakit terbesar di dunia, atas perintah Sultan Qalaun al-Mansur. Menurut Will Durant, rumah sakit ini dilengkapi dengan halaman-halaman terpisah untuk setiap kelompok pasien dengan penyakit yang berbeda, disejukkan dengan kolam-kolam air mancur, laboratorium, apotek, kantin permandian, sarana ibadah, ruang kuliah, dan untuk pasien gangguan jiwa ada akomodasi yang menghibur (musik yang lembut atau pendongeng profesional). 

Hebatnya lagi, pelayanannya diberikan secara gratis untuk seluruh pasien, tanpa memandang jenis kelamin, etnis atau penghasilan. Bahkan (sama seperti masa Sultan Zanqi) saat mereka boleh pulang diberikan tunjangan agar tidak harus segera bekerja (Mediaumat, edisi 250).

Demikianlah dalam sistem Islam sistem jaminan kesehatan bukan asuransi. Semuanya gratis (tanpa iuran bulanan atau menaikkan pajak tertentu) dan dibiayai oleh negara. Untuk pos kesehatan salahsatu dananya diambil dari milkiyah ammah (kepemilikan umum) seperti SDA (tambang, minyak bumi dll) sehingga tidak dibebankan kepada masyarakat. Dana untuk mengatasi Corona juga bisa diambil dari  pendapatan ini. []

Bumi Allah SWT, 15 Mei 2020

Posting Komentar untuk "Jaminan Kesehatan dalam Islam, Berbayar kah?"