Menteri Kesehatan, Terawan Keluarkan Pedoman 'Normal Baru' Bagi Tempat Kerja


Jakarta, Visi Muslim- Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan protokol kesehatan bagi tempat kerja dalam wacana “normal baru” meski jumlah kasus Covid-19 yang dikonfirmasi terus meningkat.

Dalam keputusan menteri yang dikeluarkan pada hari Sabtu, (23/5/2020), Terawan merinci bagaimana prosedur kantor dan produsen beroperasi selama pembatasan sosial skala besar (PSBB).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 mewajibkan semua tempat kerja, kecuali yang berada di sektor-sektor penting, untuk sementara ditutup di daerah-daerah yang memberlakukan PSBB.

"Namun, tidak mungkin untuk memaksakan pembatasan di tempat kerja selamanya. Kita harus menjaga roda perekonomian kita agar berjalan," kata Terawan dalam sebuah pernyataan di situs web resmi Departemen Kesehatan.

"Itu sebabnya tempat kerja harus bersiap untuk beradaptasi dengan perubahan di tengah situasi Covid-19, juga dikenal sebagai normal baru."

Keputusan menteri mengharuskan manajemen perusahaan membuat gugus tugas untuk mengekang penyebaran penyakit. Mereka juga harus memastikan kebersihan di tempat kerja dan menambah jumlah fasilitas mencuci tangan.

Dekrit tersebut juga menyarankan tempat kerja untuk memberhentikan shift tengah malam atau setidaknya hanya mengalihkan shift tersebut ke pekerja di bawah usia 50 tahun.

Karyawan diharuskan menjaga jarak jarak yang aman di tempat kerja dan mengenakan makser. Temperaturnya juga harus diperiksa setiap hari. Perusahaan juga disarankan untuk menyisihkan waktu bagi karyawan untuk berolahraga bersama - sambil mematuhi pedoman jarak - sebelum pekerjaan dimulai.

"Dengan menerapkan pedoman ini, kami berharap dapat meminimalkan risiko penularan Covid-19 di tempat kerja," tutup Terawan. [] Gesang/ Nilufar Babayiğit

Posting Komentar untuk "Menteri Kesehatan, Terawan Keluarkan Pedoman 'Normal Baru' Bagi Tempat Kerja"