Multaqa Ulama Aswaja Kota Depok: Jadilah Ulama Rabbani, Ulama Pejuang Khilafah


Depok, Visi Muslim- “Hendaklah para ulama menjadi ulama rabbani! Yaitu ulama sekaligus politisi yang memperjuangkan Khilafah!”, seru Kyai Farhan Suchail. Hal tsb beliau sampaikan dalam pemaparan materi “Peran Ulama dalam Mengemban Risalah dan Ideologi Islam” pada forum online Multaqa Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah Kota Depok yang berlangsung Rabu, 20 Mei 2020.

Beliau mengutip Imam al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya tentang ayat 79 surah Ali Imran. Menurut al-Qurthubi makna rabbani adalah seorang ulama yang menghimpun ilmu syariat dan politik. Sehingga seorang ulama itu bukan hanya menyibukkan diri dengan ilmu dan taklim, tapi juga memperhatikan sungguh-sungguh kondisi umat dan penguasanya dalam berbagai bidang kehidupan. Ia wajib mendorong agar penguasa mengatur masyarakat dan negara menurut hukum Allah serta tak segan mengoreksinya sebagai wujud muhasabah lil hukkam. Begitupun terhadap rakyat. Ulama pun wajib membimbing dan memahamkan mereka agar senantiasa mematuhi syariat dalam setiap urusan mereka baik dalam lingkup individu, keluarga maupun bermasyarakat dan bernegara.

Dengan demikian para alim ulama sudah sepantasnya berada di garda terdepan dalam memperjuangkan syariah dan Khilafah. Sebab mereka inilah orang-orang yang diamanahi tanggungjawab terbesar oleh Allah SWT dibandingkan dengan yang lain.

Lalu bagaimana agar dakwah para ulama bisa efektif dan berpengaruh ke masyarakat? “Wajib dilakukan secara berjamaah”, terang Kyai Farhan Suchail. “Karena itulah teladan dari Rasulullah SAW. Sealim-alimnya seorang ulama, apakah ada yang lebih alim dari Nabi? Sehebat-hebatnya seorang ulama, apakah ada yang lebih hebat dari Nabi? Lha Nabi saja dakwahnya berjamaah maka begitupun kita. Bahkan al-Qurthubi ketika memaknai lafazh ‘minkum’ dalam Ali Imran 104 yaitu ‘wajiblah mereka itu dari kalangan para ulama’. Artinya yang paling terkena kewajiban berhimpun dalam jamaah atau kutlah dakwah tsb tidak lain para ulama.

Adapun jamaah dakwah yang diwajibkan dalam ayat adalah berupa hizbun siyasi atau partai politik. Kenapa? Karena aktivitas amar makruf nahi anil munkar dalam ayat tsb memakai lafazh alif lam tarif yang berfaedah mencakup semua jenis kemakrufan dan semua jenis kemungkaran, baik yang dilakukan rakyat jelata maupun penguasa. Yang mana aktivitas terkait penguasa dan kebijakannya mestilah bersinggungan dengan politik dan hanya bisa dilakukan oleh kelompok dakwah yang bersifat politik.

Terakhir beliau menjelaskan tiga kriteria suatu parpol layak disebut parpol Islam yaitu: asasnya; pemikiran, hukum dan solusi yang diadopsinya; dan metode perjuangannya.

Pertama, bahwa parpol Islam adalah parpol yang berlandaskan aqidah Islamiah, bukan yang lain. Jadi, apabila ada yang mengaku parpol Islam, tapi landasan berdirinya misalnya sekularisme, kapitalisme, demokrasi, atau sosialisme, maupun komunisme maka tentu dipertanyakan jatidirinya.

Kedua, berbagai pemikiran, hukum maupun solusi yang diadopsinya harus Islami. Sehingga mulai dari visi misinya, programnya, dan solusi-solusinya semuanya seratus persen Islam.

Ketiga, thariqah atau metode perjuangannya wajib mencontoh metode perjuangan Nabi SAW. Jadi tidak boleh menempuh metode yang lain semisal mengikuti metode ala Plato, Rosseau, John Locke dll.

Wallahu alam

Posting Komentar untuk "Multaqa Ulama Aswaja Kota Depok: Jadilah Ulama Rabbani, Ulama Pejuang Khilafah"