Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Administrasi Negara Islam Menjawab Tantang Zaman



Oleh: Abdullah M. SpB (Member of Masyarakat Tanpa Riba)

Administrasi Negara didefinisikan oleh Pamudji  sebagai berikut: 1) Public administration adalah organisasi dan managemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. 2) Public administration adalah suatu seni dan ilmu tentang managemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara. Facebook Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional, 21 April 2017.

Sedangkan menurut Islam adalah manajemen urusan negara dan berbagai kepentingan masyarakat untuk menjalankan urusan-urusan Negara dan memenuhi kepentingan-kepentingan masyarakat tersebut. (Ajihzatu ad Daulah al Khilafah)

Di atas kita bisa simpulkan bahwa sistem administrasi adalah ilmu tentang managemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara dan memenuhi kepentingan-kepentingan masyarakat.

Dalam realita yang terjadi, bisa dilihat praktek pelaksanaan sistem administrasi negara yang diberlakukan, baik dalam system Islam ataupun bukan. Dal sistem.saat ini, jelas sistem administrasi bukan berasal dari Islam. Contohnya dalam menangani wabah covid-19. Tumpang tindih penanganan wabah pandemicovid-19 di negeri ini menunjukankan gambaran bagaimana sistem administrasi negara berjalan dengan baik ataukah tidak.

Bagaimana perundang-undangan yang sudah ada yang harusnya digunakan untuk menjadi solusi wabah pandemi covid-19 justru tidak digunakan, namun keluarlah Perpu dan Keputusan Presiden. Aneh dan lucu! Mulai dari keputusan tidak mengambil jalan lockdown, darurat sipil, lalu pembatasan sosial skala besar (PSBB) menunjukkan keserampangan penguasa dalam membuat kebijakan administratif.

Belum lagi kebijakan-kebijakan pejabat pusat sekelas menteri yang saling tumpang tindih menjadikan pejabat pelaksana di daereh kebingungan dalam mengambil keputusan. Aturan esuk dele sore tempelah yang ada. Kebijakan lembaga yang satu dengan lembaga yang lain berseberangan. 

Pejabat pelaksana di bawah menjadi bingung untuk bekerja, alih-alih wabah pandemi covid-19 bisa diminimalisir, justru semakin menyebar dan tak jelas solusinya. Semakin carut marut dan meningkat tajam kasus yang positif.

Sebutlah kebijakan pelarangan mudik dengan permenhub No. 20, April Tahun 2020. Maka otomatis moda transportasi angkutan umum domestik tidak beroperasi kecuali urusan dinas kenegaraan, duta negara, dan warga negara asing (WNA). 

Namun, dipatahkan sendiri oleh Menhub Budi Karya Sumaji, dengan adanya relaksasi PSBB pada moda transportasi, yakni diperbolehkannya mudik yang diberlakukan pada 7 Mei 2020. Sungguh aturan yang plin-plan ini menunjukkan ketidakwarasan sistem administrasi yang digunakan. Relaksasi ini dilakukan untuk meraup keuntungan, tentu saja jika moda transportasi beroperasi, akan ada retribusi kembali bagi dinas terkait. Relaksasi ini diamnini Menko Polhukam Mahfud MD yang memandang relaksasi ini agar ekonomi tidak mati dan rakyat tidak tegang, sebagaimana diiberitakan oleh CNN Indonesia, Rabu (6/05/2020).

Maka aturan semacam ini justru meresahka tim nakes yang berada di garda terdepan dalam penanganan wabah. 

Karena jelas, relaksasi ini membuka peluang penyebaran covid-19 akan semakin panjang dan meningkat tajam. Belumlah lagi nakes masih kelimpungan dengan penyediaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (Alkes) yan sangat minim. Karena APD dan Alkes ini juga tidak dipenuhi oleh penguasa dengan cepat dan memadai. Justru, ada impor besar-besaran Alkes ini. Sampai Erick Tohir selaku menteri BUMN geram dengan adanya trade yang sifatnya global ini. 

Berbeda sekali dengan sistem Islam. Islam memiliki kejelasan bagaimana menangani wabah yang menimpa. Dalam sejarah, wabah penyakit menular pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. Wabah itu ialah kusta yang menular dan mematikan sebelum diketahui obatnya. Untuk mengatasi wabah tersebut, salah satu upaya Rasulullah Saw. adalah menerapkan karantina atau isolasi terhadap penderita. Ketika itu Rasulullah saw. memerintahkan untuk tidak dekat-dekat atau melihat para penderita kusta tersebut. Beliau bersabda:

‏ لاَ تُدِيمُوا النَّظَرَ إِلَى الْمَجْذُومِينَ

"Janganlah kalian terus-menerus melihat orang yang mengidap penyakit kusta." (HR al-Bukhari).

Dengan demikian, metode karantina sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah saw. untuk mencegah wabah penyakit menular menjalar ke wilayah lain. Untuk memastikan perintah tersebut dilaksanakan, Rasul Saw. membangun tembok di sekitar daerah yang terjangkit wabah. Peringatan kehati-hatian pada penyakit kusta juga dikenal luas pada masa hidup Rasulullah saw. Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Rasulullah bersabda:

"Jauhilah orang yang terkena kusta, seperti kamu menjauhi singa.” (HR al-Bukhari).

Rasulullah saw. juga pernah memperingatkan umatnya untuk jangan mendekati wilayah yang sedang terkena wabah. Sebaliknya, jika sedang berada di tempat yang terkena wabah, mereka dilarang untuk keluar. Beliau bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا

"Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninginggalkan tempat itu." (HR al-Bukhari).

Maka biidznillah, pemutusan rantai penyebaran wabah yang terjadi di masa itu segera berlalu karena keseriusan Rasulullah dalam mengkarantina wilayah terkena wabah. Pemenuhan kebutuhan dasar hidup diberikan secara cepat, tim kesehatan dan peralatannya juga dikirim ke wilayah tersebut, dan edukasi agar penderita bersabar dengan qodlo Allah dilakukan oleh beliau dengan profesional. Karena Islam mewajibkan pemimpin untuk menjadi pelayan rakyat.

Begitupun kala bencana alam menimpa. Saat Kemarau yang panjang menimpa di masa Khalifah Umar bin Khattab. Tahun Abu (Amar Ramadah) menjadi sebutan ketika musim paceklik tiba. Hujan sama sekali tak mengguyur Semenanjung Arab selama sembilan bulan. Segala usaha pertanian dan peternakan hancur total. Hewan ternak kurus kering. Unta dan domba tak mampu menghasilkan susu.
Warga Arab Badui di pedalaman — yang tidak memiliki persediaan makanan — berbondong-bondong ke Madinah. Mereka meminta pertolongan khalifah. Melihat kondisi kaum muslimin yang begitu memprihatinkan, Umar bersumpah tak akan makan daging dan samin sampai semua kembali seperti sedia kala. Dia memegang teguh sumpahnya hingga paceklik berakhir.

Dia lantas mengirim surat kepada Abu Musa al-Asy'ari di Bashrah dan Amr bin Ash di Mesir. Kedua gubernur itu mengirimkan bantuan yang besar lewat laut melalui Madinah. Abu Ubaddah juga mengirim bantuan berupa 4.000 hewan tunggangan yang dipenuhi dengan makanan. Dengan cepat, Umar mendistribusikan semua bantuan yang diterima kepada kaum Muslimin.

Umar juga melakukan shalat Istisqa untuk meminta hujan. Imam at- Thabarani meriwayatkan, Umar Radhiyallahu 'anhu keluar untuk melaksanakan doa minta hujan. Dia keluar bersama al-Abbâs Ra dhiyallahu 'anhu, paman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan memintanya berdoa minta turun hujan. Umar Radhiyallahu 'anhu berkata: 

"Ya Allah Azza wa Jalla sesungguhnya apabila kami ditimpa kekeringan sewaktu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup, maka kami meminta kepada-Mu melalui Nabi kami; dan sekarang kami meminta kepada-Mu melalui paman Nabi kami Shallallahu 'alaihi wa sallam."

Sistem Administrasi Islam

Sistem administrasi dalam Islam adalah unik. Karena menganut azas desentralisasi. Artinya, dari segi pengurusan dan pelayanannya diserahkan pada masing-masing desa, kecamatan, kabupaten, kota dan propinsi. Pada masing-masing level tersebut ada yang memiliki wewenang penuh untuk menyelenggarakan pelayanan public tanpa harus menunggu keputusan dari pusat atau dari daerah di atasnya. Sebagaimana azas desentralisasi yang mengandung pengertian bahwa penguasa atau pejabat yang diangkat dalam suatu wilayah, daerah atau kota tidak perlu merujuk kepada orang yang mengangkatnya dalam urusan administrasi. Artinya, dia bisa menentukan sesuai pendapatnya. (An Nabhani, Ajihzatu ad Daulah al Khilafah)

Strategi dalam mengatur kepentingan masyarakat dilandasi dengan kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas orang yang mengurusinya. Hal ini berdasar realitas bahwa orang yang mempunyai kepentingan menginginkan kecepatan dan kesempurnaan pelayanan. Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat ihsan terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang ihsan. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang ihsan. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”  (HR. Muslim).

Karena itu, kesempurnaan dalam menunaikan pekerjaan jelas diperintahkan oleh syara’. Agar tercapai kesempurnaan dalam menunaikan urusan tersebut, maka penanganannya harus memenuhi tiga kriteria;

1) Sederhana dalam peraturan, karena dengan kesederhanaan itu akan menyebabkan kemudahan. Kesederhanaan itu dilakukan dengan tidak memerlukan banyak meja, atau berbelit-belit Sebaliknya aturan yang rumit akan menimbulkan kesulitan yang menyebabkan para pencari kemaslahatan menjadi susah dan jengkel.

2) Cepat dalam pelayanan,karena kecepatan dapat mempermudah bagi orang yang mempunyai kebutuhan terhadap sesuatu untuk meperolehnya, dan 

3) Pekerjaan itu ditangani oleh orang yang ahli (professional). Sehingga semuanya mengharuskan kesempurnaan kerja, sebagaimana yang dituntut oleh hasil kerja itu sendiri.

Sistem Admistrasi Islam Mewujudkan Clean Government

Keunggulan SDM para aparat yang mendapatkan amanat untuk melaksanakan tugas pelayanan administrasi negara dalam Islam dilahirkan dari bahwasanya menurut pandangan Islam tugas atau pekerjaan administrative, adalah kewajiban dan tanggung jawab. Karena itu Islam menetapkan persyaratan khusus bagi setiap aparat, yaitu keahlian teknis administrasi tertentu. Ketetapan seseorang yang diangkat untuk menjalankan tugas di daerah-daerah dan di lapangan administrasi negara dan di dalam aparat pemerintahan yang lain didasarkan pada kemampuan melaksanakan tugas dengan jujur, adil, ikhlash, dan taat kepada perundang-undangan negara, politis maupun administrative. 

Pemilihan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu berdasarkan ukuran tersebut. Disamping itu bagi para penguasa dikenakan syarat khusus, yaitu sifat-sifat tertentu yang berkaitan dengan tugas pekerjaan yang akan menjadi tangung jawab nya. Seorang Hakim, misalnya ia harus seorang muslim yang merdeka, cerdas, adil, dan menguasai ilmu fiqh (hukum Islam). Seorang penguasa daerah harus seorang yang muslim, merdeka, cukup usia adil, memiliki kemampuan untuk memimpin urusan daerah yang menjadi kekuasaannya. Selain itu ia harus seorang yang ahli taqwa kepada Allah SWT dan mempunyai kepribadian yang kuat. 

Yang dimaksud kuat dalam hal ini adalah kekuatan mental dan spiritual. Kekuatan mental ialah kecerdasan berfikir mengenai soal-soal hukum sehinga ia dapat mengetahui berbagai persoalan dan hubungan saling keterkaitannya. Dan yang dimaksud kekuatan spiritual dalam hal ini adalah bahwa seorang penguasa harus menyadari benar-benar bahwa dirinya adalah seorang amir (penguasa) yang kecenderungan fikiran dan perbuatannya harus sesuai dengan kedudukannya sebagai amir.

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Abu Dzar ra. yang mengatakan sebagai berikut: “Aku pernah berkata, Yaa Rasulallah, apakah anda tidak berkenan mengangkat diriku sebagai penguasa daerah?” Rasul Saw menjawab seraya menepuk-nepuk kedua bahuku: “Hai abu Dzar, anda seorang yang lemah, sedangkan tugas itu adalah suatu amanah yanag akan membuat orang menjadi hina dan menyesal pada hari kiamat, kecuali jika ia mampu menunaikan hak dan kewajiban yang dipikulkan kepadanya.”Atas dasar itulah maka seorang Walliyyul Amri wajib mengangkat orang di kalangan kaum muslimin yang paling tepat (right man) untuk melaksanakan tugas pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Rasul Saw telah menegaskan:“Barang siapa mengangkat seorang sebagai pemimpin jamaah, padahal ia tahu bahwa di dalam kelompok itu terdapat orang yang lebih baik, maka ia telah mengkhianati Allah, mengkhianati Rasul-Nya dan mengkhianati kaum Mu’minin” [HR. al-Hakim, di dalam Al-Mustadrak].

Kerusakan sistem administrasi yang terjadi di seluruh dunia saat ini yang mengakibatkan jatuhnya martabat negara karena berasadi tangan sistem administrasi negara dan sistem politik sewenang-wenang, sehingga tidak mampu dan tidak berhasil mengatasi berbagai problem penyelewengan yang dilakukan oleh para penguasa dan pejabatnya; apalagi mengikis segala kerusakan sampai ke akar-akarnya, guna menyelamatkan kekayaan negara, kekayaan milik umum, dan kekayaan individu rakyat dari keserakahan orang yang hendak berbuat korupsi, maling, menyalahgunakan wewenang, menipu, manipulasi, eksploitasi, dan sebagainya. 

Apalagi menjamin terpeliharanya keamanan negara di dalam negeri, menegakkan keadilan, berlakunya prinsip “supremasi hukum” bagi semua orang tanpa membeda-bedakan yang memerintah dan yang diperintah, tent menjadi hal yang mustahil.

Maka yakinlah, keadaan seperti di atas tidak mungkin terwujud kecuali di bawah pengayoman sistem dan hukum Islam. 

Posting Komentar untuk "Sistem Administrasi Negara Islam Menjawab Tantang Zaman"

close